Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN serta untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN) perlu komitmen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk melaporkan kekayaan;
b. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur perubahan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN adalah:
1. Bupati;
2. Wakil Bupati;
3. Pejabat struktural eselon II;
4. Pejabat struktural eselon III;
5. Auditor;
6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan;
7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMANFAATAN DAN PENGELOLAAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat di kawasan perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Permukiman (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5533); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Ruang lingkup pemanfaatan dan pengelolaan rusunawa meliputi :
a. sasaran ;
b. kepemilikan ; dan
c. kepenghunian.
Rusunawa yang dibangun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten menjadi milik Pemerintah Kabupaten sebagai aset Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa pupuk merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa guna meningkatkan kemampuan petani dalam melakukan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk bagi para petani dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan b, serta untuk mendukung ketersediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat petani, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Jenis Pupuk Bersubsidi;
3. Peruntukan dan Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;
4. Realokasi Pupuk Bersubsidi;
5. Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi;
6. Pengawasan dan Pelaporan;
7. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Banyuwangi.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Sumber Alokasi Dana Desa;
3. Penghitungan Alokasi Dana Desa;
4. Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana;
5. Penetapan Alokasi Dana Desa;
6. Pengelolaan;
7. Penggunaan;
8. Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Pengawasan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM BANTUAN SOSIAL TABUNGAN GERAKAN DAERAH ANGKAT ANAK MUDA PUTUS SEKOLAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan belajar bagi
warga masyarakat tidak mampu dalam rangka wajib belajar dua
belas tahun pada pendidikan formal dan non formal di
Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Program Bantuan Sosial Tabungan Gerakan Daerah
Angkat Anak Muda Putus Sekolah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5105)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 5157); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun
2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Daerah KabupatenBanyuwangi Tahun 2012 Nomor3/E).
Program Bantuan Sosial Tabungan Garda Ampuh yang diatur dalam
Peraturan Bupati ini adalah:
a. Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah;
b. Peran Serta Masyarakat;
4
c. Fasilitas Program Bantuan Sosial Tabungan Garda Ampuh;
d. Kewajiban Pemangku Kepentingan;
e. Kewajiban Dinas Pendidikan;
f. Pengawasan Dan Evaluasi;
g. Pendanaan;
h. Pencairan Dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 62 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 81 Tahun 2016 tentang PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PARKIR, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ELEKTRONIK Mengubah isi sebagian pasal
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 81 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK PARKIR, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, DAN PAJAK HIBURAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pendapatan daerah dari sektor
pajak, serta untuk menciptakan transparansi pengelolaan
pajak pacta pajak parkir, pajak hotel, pajak Testoran dan
pajak hiburan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 81 Tahun 2016 ten tang Pembayaran dan Pelaporan
Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak
Hiburan Secara Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomer 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 81 Tahun 2016
tentang Pembayaran dan Pelaporan Pajak Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan Secara Elektronik.
Menambahkan beberapa aturan untuk pedoman pembayaran secara elektronik yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha dan menetapkan jasa yang ditetapkan pembayarannya secara elektronik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 51 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyuwangi No 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) dan Pasal 54 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2020 dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 60 Tahun 2008;
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2021;
Permendagri No 111 Tahun 2014;
Permendagri No 114 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 1 Tahun 2016;
Permendagri No 44 Tahun 2016;
Permendagri No 46 Tahun 2016;
permendagri No 110 Tahun 2016;
Permendagri No 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2021;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021;
Perda Kab. Banyuwangi No 7 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Perda Kab. banyuwangi No 5 Tahun 2014;
Perbup Banyuwngi No 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Banyuwangi No 10 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2020 Nomor 10) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 angka baru;
2. Pasal 36 ditambahkan 1 (satu) ayat;
3. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf;
4. Ketentuan Pasal 64 diubah;
5. Ketentuan Pasal 74 diubah disisipi huruf c pada ayat (1) dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4);
6. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB VIII A dan Pasal 85A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banyuwangi perlu mengubah Peraturan Bupati Banyuwangi
Nomor 31 Tahun 2017 tentang Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan
menetapkannya dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor : PER/ 09/ M.PAN/ 5/ 2007
tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama
di Lingkungan Instansi Pemerintah; 4. Peraturan Bupati 8anyuwangi Nemer 31 Tahun 2017 Tentang
Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Banyuwangi.
Perubahan indikator kinerja utama (IKU) atas sasaran strategis pemerintah kabupaten Banyuwangi dan IKU atas Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1950; UU No.17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Permendagri No.87 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda
Kabupaten Banyuwangi No.7 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuwangi No.12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Banyuwangi No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Kabupaten Banyuwangi berupa laporan keuangan meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan
Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan. Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX dan XXI Peraturan Daerah ini dan Rincian Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XXII Peraturan Daerah ini, Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Seluruh Desa Di Wilayah Kabupaten Banyuwangi tercantum dalam Lampiran XXIII Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan pelaksanaan Perda ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan penyerapan dan penyaluran Alokasi Dana Desa sesuai dengan tahapan penyalurannya dan sehubungan adanya perubahan alokasi dan besaran Alokasi Dana Desa, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahKabupaten Banyuwangi dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Banyuwangi;
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15, ditambah satu angka baru yaitu angka 14.a;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6,ditambah dua Pasal baru yaitu Pasal 5.a dan Pasal 5.b;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat