Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 35 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 50 Tahun 2015, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 14 dan angka 15, ditambah satu angka baru yaitu angka 14.a; 2. Ketentuan Pasal 4 diubah; 3. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6,ditambah dua Pasal baru yaitu Pasal 5.a dan Pasal 5.b;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2016
Sumber
BD NOMOR 35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan