Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bukittinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjamin kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bukittinggi, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 tahun 2015;
Peraturan Daerah ini memuat XX Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Tata Cara Penghitungan Retribusi; Bab V Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Penyesuaian Tarif Retribusi; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Wilayah Pemungutan; Bab X Masa dan Saat Retribusi Terutang; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Keberatan; Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVI Kedaluwarsa Penagihan; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 41 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu dibuat Peraturan Walikota tentang teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 63 Tahun 2021
dengan lahirnya PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dibuat Peraturan Walikota yang mengatur petunjuk teknis kegiatan tersebut. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis kegiatan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang meliputi objek yang diberi, tata cara pengajuan, tata cara pembayaran, mekanisme pencairan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Perwako Nomor 26 Tahun 2020
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2015 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 35 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2), pasal 16 ayat (2), pasal 18 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum peraturan ini UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahu 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 09 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Bahwa berdasarkan Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2020 tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu ditetapkan peraturan Walikota tentang petunjuk pelaksanaan Perda yang kemudian ditetapkan Perwako Nomor 6 Tahun 2021. Peraturan ini mencakup tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi, tata cara pembebasan retribusi, keberatan pembayaran retribusi, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 43 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2013 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA BUKITTINGGI NOMOR 19 TAHUN 2008 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BUKITTINGGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dah Bantuan Sosial Mencabut Perwako Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pedoman Dan Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi telah ditetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012. Dengan adanya perubahan ketentuan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan kelima terhadap Peraturan Walikota tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Perda Kota Bukittinggi No. 03 Tahun 2008, Perda. Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 29 Tahun 2012
Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota : a. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10); b. Nomor 8 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 8); c. Nomor 44 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 48); d. Nomor 15 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 15); diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah
2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang
Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain perlu
menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Pemerintah kota Bukittinggi
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, PENATAUSAHAAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan
Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
55 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat