Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2018

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat XX Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Tata Cara Penghitungan Retribusi; Bab V Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Penyesuaian Tarif Retribusi; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Wilayah Pemungutan; Bab X Masa dan Saat Retribusi Terutang; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Keberatan; Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVI Kedaluwarsa Penagihan; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
21 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2018
Tanggal Berlaku
26 Maret 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan