Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019

Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pedoman Dan Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota : a. Nomor 10 Tahun 2016 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2016 Nomor 10); b. Nomor 8 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 8); c. Nomor 44 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 48); d. Nomor 15 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 15); diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 6 diubah 2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 9

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Pedoman Dan Prosedur Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bukittinggi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dah Bantuan Sosial
    Mencabut Perwako Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Prosedur Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan