Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4), Pasal 16 ayat (2), Pasal 17 ayat (5), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 2 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 12 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemungutan Retribusi
3. Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran
4. Tata Cara Penagihan Retribusi
5. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
6. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
7. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
18 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA BUKITTINGGI TAHUN 2022 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB II Huruf D Angka 5 huruf d nomor 6), perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan,serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor · 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA BANTUAN KEUANGAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BENTUK/SIFAT BANTUAN KEUANGAN
3. TATA CARA PENGANGGARAN
4. TATA CARA PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
5. TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
6. MONITORING DAN EVALUASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Komisi Pemberantasan korupsi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata cara pendaftaran / pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara Negara, penyelenggara Negara wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 5 Tahun 2014, Inpres No. 5 Tahun 2014, Peraturan KPK No. 7
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016,
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Wajib Lapor LHKPN
4. Penyampaian LHKPN
5. Pengelola LHKPN
6. Tindakan Administrasi
7. Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.7/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1956, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 78 Tahun 2019, Permendagri No. 33 Tahun 2019, PMK No. 8/PMK.7/2020, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.8.400.000.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi secara merata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 28 Tahun 2021
Perubahan-Rencana Kerja Pemerintah Daerah-Tahun 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah serta penyesuaian dengan pertimbangan keadaan, perlu dilakukan perubahan atas Perwako Nomor 31 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 40 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2008, Perda Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016, Perwako Bukittinggi Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan ini merupakan dokumen perubahan perencanaan tahunan yang disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanan RKPD sampai dengan triwulan II yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan perubahan ini dimaksudkan guna menjamin konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, efektivitas serta efisiensi pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional dan daerah, program dan kegiatan yang ditetapkan dalam Perubahan RKPD menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan PPAS perubahan APBD. Perubahan RKPD memuat evaluasi hasil pelaksanaan RKPD Kota Bukittinggi Tahun 2021 sampai dengan triwulan II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
870 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2019
petunjuk teknis-pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya-pns dan pejabat negara-apbd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Perpres RI No 129 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Perwako No 31 Thaun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 6 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjagan Hari Raya; Bab IV Pembayaran; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang Anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 44 Tahun 2020
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas
3. Pembayaran
4. Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
6 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pandemi covid-19 memberikan dampak negative terhadap pertumbuhan perekonomian khususnya perdagangan, untuk itu perlu dibuat kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Atas hal tersebut Tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan pada Pasal 3 Perwako Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 perlu ditinjau ulang
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Noor 23 Tahun 2014, Perda Kota Bukittinggi Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan ini meliputi lampiran tarif terbaru dari hasil peninjauan tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/ atau Pertokoan
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat