Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2020

Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp.8.400.000.000,00 (Delapan Milyar Empat Ratus Juta Rupiah). Mekanisme Pengalokasian DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dibagikan kepada seluruh kelurahan di Kota Bukittinggi secara merata.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
16 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2021
Tanggal Berlaku
16 Maret 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan