petunjuk teknis-pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya-pns dan pejabat negara-apbd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Perpres RI No 129 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Perwako No 31 Thaun 2018;
- Peraturan Walikota ini memuat 6 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjagan Hari Raya; Bab IV Pembayaran; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 9 Halaman
|