Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Kerja Perangkat Daerah dengan melaksanakan ketentuan pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, perlu dilakukan penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 05 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 08 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 97 Tahun 2017; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 15 tahun 2019
Peraturan Walikota ini memuat 5 Bab dan 6 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Sistematika Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu ditetapkan Perwako tentang RKPD Tahun 2022
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan ini memuat RKPD Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode satu tahun yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKU APBD TA 2022, Rancangan PPAS TA 2022 dan Rancangan APBD TA 2022. Perwako ini memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun, kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan Covid-19.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bukittinggi Tahun 2022
780 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran Dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi. bahwa dengan lahirnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Satuan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 dimaksud.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perpu No. 1 Tahun 2020, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2020, Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/278/2020
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Insentif Pelaksanaan Kegiatan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2020 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
Pasal 6: Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 21 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota ini memuat 5 Pasal tarkait Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Pelaksanaannya yang dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi dalam rangka pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar diperlukan penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
UU Nomor 9 Tahun 1956, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, Permendagri Nomor 100 Tahun 2018
Peraturan ini memuat Untuk menjamin terpenuhinya hak setiap warga negara khususnya di Kota Bukittinggi diperlukan peraturan terkait penerapan standar pelayanan minimal yang sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2018. Peraturan ini meliputi tahapan penerapan standar pelayanan minimal, koordinasi penerapan standar pelayanan minimal, pembiayaan, pelaporan penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi
ABSTRAK:
mekamisme koordinasi kerja Pemerintah Kota Bukittinggi sudah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Kota Bukittinggi, namun dengan terjadinya perubahan nomenklatur jabatan pada Sekretariat Daerah berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Sekretariat Daerah, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota dimaksud
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 1988, Permendagri No. 33 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 19 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Koordinasi Kerja Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 11 diubah
2. Ketentuan Pasal 12 diubah
3. Ketentuan Pasal 15 diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017
7 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2019
perubahan-pembentukan organisasi-tata kerja unit pelaksana teknis daerah-dinas pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa dengan telah adanya taman kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dapat berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 77) diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Di antara Bab V dan Bab VI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab VA;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan akses layanan pendidikan perlu dilaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara objektif, akuntabel, transparan dan non diskriminatif. Berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan Dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu disusun kebijakan terkait pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, Permendiknas No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Permendikbud No. 22 tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Kewenangan Penyelenggaraan
3. Prosedur Mekanisme PPDB
4. Pelaksanaan PPDB
5. Perpindahan Peserta Didik
6. Pembiayaan
7. Pengawasan dan Pelaporan
8. Sanksi
9. Pembatalan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2020.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat