Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 13 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dengan lahirnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Perwako ini dibuat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan Pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. Perwako ini meliputi kewenangan penyelenggaraan, tata cara penerimaan peseta didik baru, pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, pembiayaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, dan pembatalan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
23 April 2021
Tanggal Pengundangan
23 April 2021
Tanggal Berlaku
23 April 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2021 Nomor 13
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Bukit Tinggi No. 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan