perubahan-pembentukan organisasi-tata kerja unit pelaksana teknis daerah-dinas pendidikan dan kebudayaan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. bahwa dengan telah adanya taman kanak-kanak yang didirikan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, maka Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dapat berbentuk Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 48 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini memuat Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 77) diubah yaitu Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d; Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 18 diubah; Di antara Bab V dan Bab VI ditambahkan 1 (satu) Bab baru yaitu Bab VA;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
- Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 73 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- 9 Halaman
|