Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.12/ TLD No. 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa masyarakat baik produsen maupun
konsumen perlu mengetahui tentang hak dan
kewajibannya dalam melakukan kegiatan
perdagangan, dikarenakan pelayanan kemetrologian
menjadi bagian dari kegiatan perdagangan; bahwa guna terciptanya perdagangan yang sehat,
dinamis dan adil serta mengedepankan perlindungan
konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan
ketepatan pengukuran atas penggunaan alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), maka
perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa
pelayanan tera atau tera ulang untuk mengukur
kualitas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya agar senantiasa layak untuk
dipakai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, obyek retribusi pelayanan
tera/tera ulang merupakan pelayanan pengujian
(tera) atas alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapannya (UTTP) dan pengujian barang dalam
keadaan terbungkus (BDKT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan dan pembatalan ketetapan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30
ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyebutkan
bahwa Rumah Sakit mempunyai hak menerima
imbalan jasa pelayanan serta menentukan
remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008
tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
menyebutkan bahwa Remunerasi merupakan imbalan
kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap,
honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon,
dan/atau pensiun;; bahwa pengaturan remunerasi pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap
telah diatur dalam Peraturan Bupati Cilacap Nomor
78 Tahun 2010 tentang Pedoman Remunerasi Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cilacap sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 67 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 78 Tahun 2010
tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Cilacap; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Remunerasi
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Cilacap sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 67 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 78 Tahun 2010 tentang Pedoman Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Cilacap dipandang sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu untuk ditinjau kembali dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, hak dan kewajiban, sumber pembiayaan, kelompok penerima insentif, gaji dan honorarium, komponen dan distribusi insentif, indexing, kriteria penilaian kinerja, merit/bonud, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 78 Tahun 2010 dicabut.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 68, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.68
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan Biaya Sanksi Administrasi Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan Bagi Pemohon Dokumen Kependudukan dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di
Kabupaten Cilacap sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Namor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan di Kabupaten Cilacap,
menyebutkan bahwa Bupati dapat mengurangkan atau
menghapuskan sanksi administrasi berupa denda bagi warga
negara yang tidak mampu dan ketentuan mengenai tata cara
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa
denda diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap
tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
Kependudukan Berupa Denda Keterlambatan Pelaporan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 6 Tahun 2010 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017
DesaStruktur OrganisasiPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.9/ TLD No. 143
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 6, penghapusan Pasal 22 ayat (1) huruf g, perubahan Pasal 25, Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3), penyisipan Pasal 59A dan Pasal 59B, perubahan Pasal 61 ayat (5), Pasal 62, Pasal 71, Pasal 72 ayat (1), Pasal 74, Pasal 76, penyisipan BAB XIIIA dan 5 (lima) pasal baru yakni Pasal 77A, Pasal 77B, Pasal 77C, Pasal 77D, dan Pasal 77E.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.14/ TLD No. 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan laju pertumbuhan ekonomi
di Kabupaten Cilacap, Pemerintah Daerah mempunyai
peranan penting untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja di berbagai
bidang usaha dengan tetap mengendalikan fungsi dan
pemanfaatan ruang agar sesuai dengan peruntukannya; bahwa dalam rangka upaya pengendalian fungsi lahan guna
menunjang percepatan laju pertumbuhan ekonomi di
Kabupaten Cilacap agar pelaksanaannya tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengacu pada
rencana tata ruang wilayah, maka telah ditetapkan regulasi
yang mengatur tentang izin lokasi yang diperlukan untuk
melaksanakan rencana penanaman modal berupa Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Izin Lokasi; bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun
2015 tentang Izin Lokasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 12 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2014
tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasla 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, Pasal 8B dan Pasal 8C, Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.1/ TLD No. 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penataan menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap, perlu didukung dengan Peraturan Daerah yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor : 46/PUU –XII/2014, penjelasan
Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4
Tahun 2013 tentang Penataan Menara Telekomunikasi dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di
Kabupaten Cilacap, dalam penetapan tarif retribusi
mengacu kepada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Penataan Menara Telekomunikasi dan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten
Cilacap;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2 dan angka 21, penambahan angka 41, perubahan Pasal 10 ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), ayat (2) huruf a, ayat (6) dan ayat (7), penambahan huruf e, perubahan Pasal 17 ayat (2), penambahan huruf f, penghapusan Pasal 20 ayat (3), perubahan Pasal 27, penyisipan Pasal 46A dan Pasal 46B, penyisipan Pasal 49A, penyisipan ayat (1a) dan ayat (1b) pada Pasal 50.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.16/ TLD No. 149
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 350 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Kepala
Daerah wajib memberikan pelayanan perizinan dengan
membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di
Kabupaten Cilacap telah diatur dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten
Cilacap; bahwa dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan prinsip, ruang lingkup, penyelenggara PTSP, standar pelayanan PTSP, pelayanan secara elektronik, pembiayaan, pengaduan dan gugatan, informasi, larangan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 16 Tahun 2008 dicabut.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap No. 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, menyebutkan bahwa untuk mengupayakan terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari ketahanan pangan nasional, Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Bupati/Walikota dan berdasarkan ketentuan dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap, namun sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2015; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 83 tahun 2006; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2007; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan yang memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Maksud dibentuknya Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten adalah guna mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Cilacap. Pembahasan laporan pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan secara berkala paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap (Berita Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2011 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Bupati ini diatur oleh Ketua Harian.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2017
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ALOKASI DANA DESA - TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN - PEDOMAN PENGGUNAAN -
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah setiap tahun anggaran yang tata cara pengalokasian dan
pembagiannya untuk masing-masing desa diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa Tata cara penyaluran anggaran
alokasi dana desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Cilacap Tahun Anggaran 2017; bahwa dengan adanya perubahan pagu anggaran untuk
Alokasi Dana Desa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, dipandang
perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa
Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pada Pasal 5 mengenai dumber dan besaran ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 diubah.
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 105 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 105, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.105
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 92 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Daerah Prov Jateng No 903/0017114 tanggal 10 November 2017 perihal penyampaian alokasi belanja bantuan keuangan perubahan APBD Prov Jateng TA 2017 kepada Kab/Kota dan Pemdes serta SUrat Ketua DPRD Kab Cilacap No 903/1308/13 tanggal 6 Desember 2017 perihal Persetujuan Izin Pengalihan Belanja Tak Terduga untuk Penyelenggaraan Jamkesda Tahun 2017, maka Perbup Cilacap No 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Cilacap TA 2017 sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD Kab Cilacap TA 2017, dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Perubahan atas Perbup Cilacap No 92 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan APBD Kab Cilacap TA 2017;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 1985; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU no 28 Tahun 2009; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 54 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 18 Tahun 2010; Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2011; Perda Kab Cilacap No 4 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 5 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 6 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 7 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 10 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 11 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 12 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 13 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 14 Tahun 2012; Perda Kab Cilacap No 16 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 2 dan penyisipan Pasal 3A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 92 Tahun 2017 diubah.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat