ALOKASI DANA DESA - TATA CARA PENGHITUNGAN, PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN - PEDOMAN PENGGUNAAN -
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan belanja
daerah setiap tahun anggaran yang tata cara pengalokasian dan
pembagiannya untuk masing-masing desa diatur dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (2 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, menyebutkan bahwa Tata cara penyaluran anggaran
alokasi dana desa diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan,
Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Cilacap Tahun Anggaran 2017; bahwa dengan adanya perubahan pagu anggaran untuk
Alokasi Dana Desa pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, maka
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi
Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017, dipandang
perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Cilacap tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penghitungan, Pembagian, Penetapan, Rincian Alokasi Dana Desa
Di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pada Pasal 5 mengenai dumber dan besaran ADD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
- Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 diubah.
- 17 hal
|