Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pada Pasal 5 mengenai dumber dan besaran ADD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 94 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cilacap
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cilacap
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD Kabupaten Cilacap Tahun 2017 No.94
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan