Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah kabupaten Situbondo memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko potensi bencana, tanggap darurat dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai• nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4988);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintahan dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
1 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Penanggulangan Bencana;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Serita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 32);
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur {Lernbaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 10);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu kemanusiaan,keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum pemerintahan, keseimbangan, keselarasan, dan keserasian; ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan; kelestarian budaya dan lingkungan hidup; dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi; Prinsip partisipasi dalam Penyelenggaraan
penanggulangan bencana, yaitu: a. pengurangan resiko; b. cepat dan tepat; c. prioritas; d. koordinasi dan keterpaduan; e. berdayaguna dan berhasilguna; f. transparansi dan akuntabilitas; g. kepentingan umum;
h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. kemitraan; k. pemberdayaan; 1. nondiskriminasi; m, nonproletisi; n. kemandirian; o. kearifan lokal; p. membangun kembali kearah yang lebih baik; dan q. berkelanjutan; Tujuan Penyelenggaraan Bencana; Tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Kerjasama; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administratif;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Tertib Alun-alun Santri dan Pelaksanaan Jumat Mubarok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan kawasan alun• alun bersih lahir batin yang sejalan dengan Visi Bupati Situbondo yaitu terwujudnya masyarakat Situbondo yang madani, mandiri serta lebih beriman, sejahtera dan berkeadilan, perlu disusun pedoman sebagai dasar pelaksanaan bagi seluruh
komponen;
b. bahwa untuk menumbuhkan rasa saling hormat menghormati dan sikap toleransi sesama umat beragama maupun antar umat beragama, diperlukan pengaturan tertentu selama pelaksanaan sholat khususnya sholatjum'at di kawasan alun-alun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan Pelaksanaan Jum'at
Mubarak;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan pelaksanaan jum'at mubharok; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk :
a. menciptakan kawasan alun-alun sebagai kawasan khusus yang bersih lahir batin sesuai slogan Daerah sebagai Kota SANTRI (sehat, aman, nyaman, tertib, rapi dan indah);
b. mewujudkan kawasan alun-alun yang bebas dari pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan pedagang kaki lima;
c. menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan keindahan lingkungan di kawasan alun-alun dan sekitarnya;
d. menumbuhkan rasa sating pengertian, sating menghargai, dan sikap toleransi antar umat beragama;dan
e. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam.
Sasaran Peraturan Bupati ini adalah pelaku usaha dan pengunjung yang memanfaatkan kawasan alun-alun dan sekitamya untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Uang Persediaan dan batas minimal Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang persediaan pada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Minimal Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 201 7;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 .Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Urtdang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
23. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kab. Situbondo Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 481 7);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5 71 7);
17. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2018;
21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun 2014 Nomor 3 Seri D);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Situbondo tahun 2011 -2025 (Lembaran Daerah Kabupaten SitubondoTahun
2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah KabupatenSitubondoNomor 6);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8).
Rencana kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun; RKPD Tahun 2018 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 yang menjadi pedoman di dalam perumusan perencanaan program dan kegiatan proritas tahun 2018; digunakan sebagai:
a. Pedoman bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) Tahun 2018;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2018;
disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Pendahuluan;
2. Evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
3. Rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
4. Prioritas dan sasaran pembangunan;
5. Rencana program dan kegiatan prioritas daerah; dan
6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 8 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang layanan Pengadaan Secara Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/ jasa Pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik atau E-Procurement;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan guna pelaksanaan ketentuan Pasal 111 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) ;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
10. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPSE Kabupaten Situbondo;
LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Unit Organisasi Pemerintah Daerah yang melekat pada Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo;
Susunan Organisasi LPSE terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Unit Pelaksana, terdiri atas :
1. Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik;
2. Unit Pelaksana Registrasi dan Verifikasi;
3. Unit Pelaksana Layanan dan Dukungan.
Ketua LPSE mempunyai tugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan semua bentuk dan kegiatan LPSE dalam menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, ketatausahaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE.
Unit Pelaksana Administrasi Sistem Elektronik 1 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan SPSE.
Pegawai LPSE adalah pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil yang ditugaskan menjalankan tugas dan fungsi LPSE.
LPSE menjalin hubungan kerja dengan PA/KPA/PPK/ULP/PajabatPengadaan dan berkoordinasi dengan LKPP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD TA 2017
ABSTRAK:
- bahwa pendapatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang telah dianggarkan pada APBD lnduk Tahun Anggaran 201 7 didasarkan pada alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 201 7 yang informasikan secara resmi dari Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun .2016 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2017; bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 327 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 dan berdasarkan Interpretasi Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan yang diterima pada Rekening Kas Umum Negera/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan penyesuaian terhadap mekanisme penganggaran Dana BOS dalam APBD sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Januari 2017 Nomor 910/106/SJ tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, penyaluran Dana BOS dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Provinsi yang untuk selanjutnya disalurkan langsung ke masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS pada RKUD Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2010 tentang Investasi Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. Jumlah anggaran pendapatan setelah berubah adalah Rp 1.641.821.769.938,12, anggaran belanja sebesar Rp 1.720.906.693.946,11, Surplus/defisit sebesar Rp (79.084.924.007,99), pembiayaan netto sebesar 79.084.924.007,99, dan SiLPA sebesar Rp 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2016
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Situbondo No 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4125);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun tentang Tata Cata Pelaksanaan Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor Tambahan Lembaran Negara Nomor 3866);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun1999 Serta Negara 129, 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2014 Nomor 6).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 13;
2. Ketentuan Pasal 17 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) ;
3. Ketentuan Pasal 27 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konservasi Keaneakragaman Hayati
ABSTRAK:
bahwa guna menjaga keseimbangan ekosistem dan habitat hewan dan tumbuhan sebagai upaya menjamin kelestarian fungsi ekosistem sebagai penyangga kehidupan serta untuk mencegah kepunahan spesies yang disebabkan oleh kerusakan habitat dan pemanfaatan yang tidak terkendali melalui kegiatan konservasi keanekaragaman hayati, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4 726);
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
5. Undang-Undang Nomor 32 Nomor 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nofnor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/ atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk Dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015;
13. Peraturan Presiden 121 Tahun 2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pu.lau Kecil;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 7 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi di
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 27);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Terumbu Karang
(Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Nomor 8); t·
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 9);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 201'6 Nomor 6);
22. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukari, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 44);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengembangan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati di Kabupaten Situbondo; Tujuan Konservasi Keanekaragaman Hayati adalah:
a. melindungi kawasan mangrove dan habitat didalamnya khususnya Burung Blekok;
b. melakukan upaya konservasi dan rehabilitasi kawasan mangrove;
c. memanfaatkan potensi serta fungsi kawasan mangrove sebagai ekowisata, penelitian dan pengembangan serta pendidikan secara berkelanjutan;
d. meningkatkan pemberdayaan, pelestarian dan peran serta masyarakat sekitar kawasan mangrove.
Konservasi Keanekaragaman Hayati Kawasan berlandaskan pada azas: a. keberlanjutan; b. konsistensi;
c. keterpaduan; d. kepastian hukum; e. kemitraan; f. pemerataan; g. peran serta masyarakat; h. keterbukaan;
i. akuntabilitas; J. keadilan.
Ruang lingkup Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah meliputi Kawasan Mangrove dan Satwa Blekok di Dusun Pesisir Timur Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagai Kampung Blekok;
Konservasi Keanekaragaman Hayati meliputi: a. Perlindungan; b. Pelestariaan; c. Pemanfaatan; dan d. Pengelolaan;
Sistem zonasi mencakup: a. Zona Inti; dan b. Zona Pemanfaatan Terbatas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada SKPD di Lingkungan Pemkab Situbondo TA 2017
ABSTRAK:
bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 66A Undang• Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 serta Peraturan Gubernur .Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di· Jawa Timur Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Pemerintah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 /2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Tembakau Dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 20/PMK.07 /2009;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 6);
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perkiraan Alokasi Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 75);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2008 Nomor 13);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana .Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo
Tahun 2012 Nomor 6);
16. Peraturan Daerah Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 201 7;
18. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/ Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pernbiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 23);
19. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 81 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2017.
Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 23.252.551.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah); merupakan Pendapatan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017; berbentuk dana transfer daerah yang disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke . Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kab. Situbondo Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
- a. bahwa guna mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan neporisme (KKN), akuntabel, netral, profesional, dan mampu melayani publik secara prima untuk mendukung Kabupaten Situbondo yang unggul, mandiri, sejahtera dan bermartabat maka diperlukan suatu pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dna Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupateh Situbondo Tahun 2017-2021;
- Undang-Undang No 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur; Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan daerah Kabupaten Situbondo No 6 Tahun 2012 tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Kabupaten Situbondo Tahun 2005-2025; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No 10 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016-2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentangRoad Map Reformasi Birokrasi Kabupaten Situbondo Tahun 2017-2021. Road Map Reformasi Birokrasi digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo periode Tahun 2017-2021. Road Map Reformasi Birokrasi disusun dengan sistematika penyusunan sebagai berikut; Pendahuluan; Gambaran birokrasi pemerintah daerah; Agenda reformasi birokrasi pemerintah daerah; Monitoring dan Evaluasi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat