Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Tertib Alun-alun SANTRI dan pelaksanaan jum'at mubharok; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menciptakan kawasan alun-alun sebagai kawasan khusus yang bersih lahir batin sesuai slogan Daerah sebagai Kota SANTRI (sehat, aman, nyaman, tertib, rapi dan indah); b. mewujudkan kawasan alun-alun yang bebas dari pengemis, gelandangan, pengamen, orang terlantar dan pedagang kaki lima; c. menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kebersihan dan keindahan lingkungan di kawasan alun-alun dan sekitarnya; d. menumbuhkan rasa sating pengertian, sating menghargai, dan sikap toleransi antar umat beragama;dan e. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertaqwa serta taat dan patuh dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat Islam. Sasaran Peraturan Bupati ini adalah pelaku usaha dan pengunjung yang memanfaatkan kawasan alun-alun dan sekitamya untuk kegiatan usaha dan/atau kegiatan lainnya;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat