Penerimaan Daerah dari Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Kabupaten Situbondo pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 23.252.551.000,- (Dua Puluh Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah); merupakan Pendapatan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2017; berbentuk dana transfer daerah yang disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke . Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Situbondo oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat