Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Situbondo No 17 tahun 2007 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 18 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa guna pelaksanaan ketentuan Pasal 131 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa menggunakan E-Procurement, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem aplikasi layanan secara elektronik; b. bahwa guna maksud tersebut konsideran peraturan ini, dipandang perlu membentuk layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 10 Tahun 2004; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 11 Tahun 2008; 6. UU Nomor 25 Tahun 2009; 7. PP Nomor 28 Tahun 1972; 8. PP Nomor 79 Tahun 2005; 9. PP Nomor 38 Tahun 2007; 10. PP Nomor 39 Tahun 2007; 11. Perpres Nomor 106 Tahun 2007; 12. Perpres Nomor 54 Tahun 2010; 13. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 49 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo yang Bersumber dari APBN TA 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 95 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA KANTOR PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Analisis Jabatan pada Kecamatan Situbondo terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintaban tersebut, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemungutan pajak daerah yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor Nomor 19 Tahun 1997; 4. UU Nomor 28 Tahun 1999; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2009; 9. UU Nomor 28 Tahun 2009; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 27 Tahun 1983; 12. PP Nomor 135 Tahun 2000; 13. PP Nomor 14 Tahun 2005; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 69 Tahun 2010; 17. PP Nomor 91 Tahun 2010; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 20. Perda Kab. Situbondo Nomor 3 Tahun 2008; 21. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dipungut pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 28 Tahun 2012
PERBUP Kab. Situbondo No. 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah kab. Situbondo dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Perbup Situbondo No 36 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat dalam Pelaksanaan APBD Kab. Situbondo TA 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 89 Tahun 2016
PEMBENTUkAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN KECAMATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD 90/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UPT PENDIDIKAN KECAMATAN PADA DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Situbondo di bidang pendidikan tingkat Kecamatan dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah
Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Situbondo dan Pasal 32 Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan Kecamatan pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang pedoman organisasi Perangkat Daerah Bidang pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498) ; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan pendidikan Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2013 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten situbondo Tahun 2016, Nomor 40).
ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, tata kerja, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, peraturan Bupati Situbondo Nomor 16 Tahun 2009 tentang pembentukan Unit
Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas pendidikan Kabupaten Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan Bupati ini diundangkan.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta tata kerja badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya manusia Kab. Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo, maka perlu mengatur tugas dan fungsi Badan yang berkaitan dengan fasilitasi lembaga profesi ASN;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun
1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 38);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5467);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100
Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4594);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 6).
Beberapa Ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 64 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun
2016 Nomor 65), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah;
2. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2OI4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetuj uan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan pervuujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2Ol7 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 22 Nopember 2O16; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 10950 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun L999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4434); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Situbondo Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun2O16-2O21 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2O16 Nomor 8).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2O17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
tidak ada
apbd
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan sumber-sumber pembiayaan yang salah satunya adalah dengan retribusi daerah; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Situbondo sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 49 Tahun 2001 tentang Retribusi Pasar perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1981; 3. UU Nomor 28 Tahun 1999; 4. UU Nomor 32 Tahun 2004; 5. UU Nomor 33 Tahun 2004; 6. UU Nomor 28 Tahun 2009; 7. UU Nomor 12 Tahun 2011; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 27 Tahun 1983; 10. PP Nomor 58 Tahun 2005; 11. PP Nomor 79 Tahun 2005; 12. PP Nomor 39 Tahun 2007; 13. PP Nomor 69 Tahun 2010; 14. Perpres Nomor 112 Tahun 2007; 15. Permendagri Nomor 4 Tahun 1997; 16. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 17. Perda Kab. Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 18. Perda Kab. Situbondo Nomor 13 Tahun 2008
Obyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/ sederhana, yang berupa : a. Pemakaian Los; b. Pemakaian Kios; c. Pemakaian Halaman/ Pelataran; d. Pemakaian MCK; e. Parkir Bongkar Muat Barang/Ternak; f. Tambatan Hewan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat