Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Situbondo. Analisis Jabatan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 16 Tahun 2019
rencana kerja pemerintah daerah kabupaten situbondo tahun 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2018 menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan dalam tahun berjalan sehingga perlu disesuaikan: b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daearah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019
Menimbang : 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 3 Seri D): 22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten Situbondo tahun 2011-2025 (Lembaran Daerah kabupaten Situbondo Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6): 23. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 11)
Materi pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pendahuluan, Evaluasi Hasil Triwulan II (Triwulan Dua) Tahun Berkenaan, Kerangka Ekonomi Dan Keuangan Daerah, Sasaran Dan Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Dan Pendanaan Daerah, Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 58 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata Kab. Situbondo
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSNAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/Perbup%20no.%204%20Kesetaraan%20NEW.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya;
b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, pendidikan kesetaraan merupakan salah satu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa dalam rangka percepatan peningkatan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Situbondo dan pemerataan pendidikan sampai ke pelosok desa, perlu diselenggarakan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa (SAPA-SADESA);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa di Kabupaten Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 20 Tahun 2003:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 48 Tahun 2008:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No 4 Tahun 2022:
Permendiknas No 35 Tahun 2006:
Permendiknas No 14 Tahun 2007:
Permendiknas No 20 Tahun 2007:
Permendiknas No 44 Tahun 2009:
Permendagri No 20 Tahun 2018:
Permendikbud No 32 Tahun 2018:
Permendagri No 73 Tahun 2020:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2013
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
3. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan
Satu Paket Satu Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Sasaran;
b. Persyaratan;
c. Penyelengara Program;
d. Tim Pelaksana Tingkat Desa;
e. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis;
f. Sarana dan Prasarana;
g. Struktur Kurikulum;
h. Tahapan Pelaksanaan Program;
i. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program;
j. Pelaporan; dan k. Pembiayaan.
4. Sasaran:
5. Persyaratan:
6. Penyelenggara Program:
7. Tim Pelaksana Tingkat Desa:
8. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis:
9. Sarana dan Prasarana:
10. Struktur Kurikulum:
11. Tahapan Pelaksanaan Program:
12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program:
13. Pelaporan:
14. Pembiyaan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS JABATAN PADA INSPEKTORAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan penataan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan yang berbasis kinerja dibutuhkan analisis jabatan pada setiap satuan organisasi untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berdaya guna dan berhasil guna.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. PP Nomor 28 Tahun 1972; 5. PP Nomor 100 Tahun 2000; 6. PP Nomor 9 Tahun 2003; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 41 Tahun 2007; 9. Permendagri Nomor 4 Tahun 2005; 10. Perbup Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 11. Perbup Situbondo Nomor 6 Tahun 2008.
Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini merupakan pedoman yang memberikan informasi jabatan guna penyusunan kebijakan program pembinaan/penataan kelembagaan, kepegawaian ketatalaksanaan dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan guna umpan balik bagi organisasi dan tatalaksana pada Inspektorat Kabupaten Situbondo.
Analisis Jabatan pada Kecamatan Situbondo terdiri dari : a. Bagan Jabatan; b. Formasi Jabatan; dan c. Uraian Jabatan sebagaimana tersebut dalam lamipiran l sampai dengan lampiran III Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2023 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/2023perbupsitubondo012.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengurangan Dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak setiap warga negara, maka perlu mengelola limbah berbahaya dan beracun secara maksimal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah wajib dilakukan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki landasan yang mengatur tentang pengelolaan limbah oleh setiap orang yang menghasilkan limbah di Daerah, sehingga perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengurangan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9 dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1407);
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 294);
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman pengurangan dan penyimpanan Limbah B3 di
Daerah.
Tujuan pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah untuk mengurangi potensi timbulnya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup akibat terlepasnya zat pencemar ke lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat