Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022

Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Maksud dan Tujuan: 3. Ruang Lingkup: Ruang Lingkup pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Sasaran; b. Persyaratan; c. Penyelengara Program; d. Tim Pelaksana Tingkat Desa; e. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis; f. Sarana dan Prasarana; g. Struktur Kurikulum; h. Tahapan Pelaksanaan Program; i. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program; j. Pelaporan; dan k. Pembiayaan. 4. Sasaran: 5. Persyaratan: 6. Penyelenggara Program: 7. Tim Pelaksana Tingkat Desa: 8. Pendidik/Tutor dan Nara Sumber Teknis: 9. Sarana dan Prasarana: 10. Struktur Kurikulum: 11. Tahapan Pelaksanaan Program: 12. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program: 13. Pelaporan: 14. Pembiyaan: 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Pendidikan Kesetaraan Satu Paket Satu Desa Di Kabupaten Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
31 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2022
Tanggal Berlaku
31 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/Perbup%20no.%204%20Kesetaraan%20NEW.pdf.pdf
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan