Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 8; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/PERBUP%20no.%208%20PERUBAHAN%20PENJABARAN%202022%20DANA%20KHUSUS%20edit%20(1).pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal penganggaran Dana Transfer ke Daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dan ditetapkan dalam perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 atau dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
c. bahwa dengan diubahnya kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja pada beberapa Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2022 diperlukan penyesuaian penganggaran pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman, Dinas Perhubungan, serta untuk memenuhi kekurangan penganggaran belanja listrik pada RSUD. Besuki dan kekurangan penganggaran belanja listrik, air, honor dokter, honor non ASN pada Dinas Kesehatan yang apabila tidak terpenuhi dapat menyebabkan terhentinya pelayanan publik perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 109 Tahun 2000:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 62 Tahun 2017:
Permendagri No 36 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kab. Situbondo No 13 Tahun 2008:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021:
Perbup Situbondo No 54 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 54 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 54), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah :
2. Ketentuan Pasal 3 diubah:
3. Ketentuan Pasal 6 diubah:
4. Ketentuan Pasal 7 diubah:
5. Ketentuan Pasal 10 diubah:
6. Ketentuan Pasal 11 diubah:
7. Ketentuan Pasal 12 diubah:
8. Ketentuan Pasal 13 diubah:
9. Ketentuan Pasal 14 diubah:
10. Ketentuan Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA PENGGANGARAN, PELAKSAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL PAJAK/RETRIBUSI DAERAH, BANTUAN KEUANGAN, BELANJA TIDAK TERDUGA DAN PENGELUARAN PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SITUBONDO ABSTRAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2019 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penggangaran, Pelaksaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan, Serta Monitoring Dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga Dan Pengeluaran Pembiayaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016: b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo
Mengingat : 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa: 10. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 22 Tahun 2016 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016, Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serat Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil Pajak/Retribusi Daerah, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo, Penyampaian Usulan Hibah Dan Bantuan Sosial Secara Elektronik, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2021
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SITUBONDO NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Mengingat: 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KVM.I /7/2019
Tahun 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6
Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 6); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Persampahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 7).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, PERSYARATAN DAN TATA CARA IZIN PEMBUANGAN LIHMBAH CAIR, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3, TATA CARA PENANGGULANGAN PENCEMARAN
DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PEMULIHAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP, PENGGUNAAN
DANA PENJAMIN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP, TATA CARA PENGADUAN AKIBAT DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP, KRITERIA KEGIATAN DAN/ATAU USAHA MIKRO KECIL DAN KETENTUAN TATA CARA UNTUK
MENDAPATKAN BANTUAN TEKNIS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 56 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TA 2010
ABSTRAK:
bahwa guna adanya perubahan pemberian biaya perjalanan dinas bagi aparat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2010 Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2009 tentang Petunjuk Umum dan Pedoman Kerja Bagi Aparat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Situbondo Tahun 2010, dipandang perlu menetapkan Perubaban Atas Peraturan Bupati Situbondo dimaksud dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 12 Tahun 1985; 4. UU Nomor 21 Tahun 1997; 5. UU Nomor 28 Tahun 1999; 6. UU Nomor 25 Tahun 2000; 7. UU Nomor 17 Tahun 2003; 8. UU Nomor 1 Tahun 2004; 9. UU Nomor 10 Tahun 2004; 10. UU Nomor 15 Tahun 2004; 11. UU Nomor 25 Tahun 2004; 12. UU Nomor 32 Tahun 2004; 13. UU Nomor 33 Tahun 2004; 14. UU Nomor 28 Tahun 2009; 15. PP Nomor 28 Tahun 1972; 16. PP Nomor 109 Tahun 2000; 17. PP Nomor 54 Tahun 2005; 18. PP Nomor 55 Tahun 2005; 19. PP Nomor 57 Tahun 2005; 20. PP Nomor 58 Tahun 2005; 21. PP Nomor 79 Tahun 2005; 22. PP Nomor 6 Tahun 2006; 23. PP Nomor 8 Tahun 2006; 24. PP Nomor 3 Tahun 2007; 25. PP Nomor 38 Tahun 2007; 26. PP Nomor 5 Tahun 2009; 27. Keppres Nomor 80 Tahun 2003; 28. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 29. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 30. Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; 31. Permenkeu Nomor 1 Tahun 2009; 32. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2006; 33. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 34. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; Perbup Situbondo Nomor 19 Tahun 2008.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 5 (lima) tingkat, yaitu :
a. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
b. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
c. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III / Golongan IV;
d. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV / Golongan III;
e. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I.
dengan komponen sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupatin ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2010.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2011
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran alokasi pcnerimaan Dana Bagi Basil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor I Tahun 2011 Tentang Pembagian Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dlm bentuk Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Siruboodo Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 85 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 -2015.
Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 8.678.823.073,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RSUD KELAS D KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 28 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN RSUD ABDOER RAHEM TAHUN 2010
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman pelaksanaan program dan kegiatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, pada tahun 2010. dipandang perlu menetapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dokter Abdoor Rahem Kabupaten Situbondo Tahun 2010 dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Ruang lingkup RDA meliputi : a. Kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Tahun 2009; b. Rencana Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Tahun 2010; c. Proyeksi Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 38 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Prosuksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Depot Air Minum Serta Restoran/Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan agar masyarakat dapat terhindar dari gangguan kesehatan serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan lndustri Rumah Tangga dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Depot Air Minum serta Restoran/ Rumah Makan.
1. UU Nomor 7 Tahun 1996; 2. UU Nomor 8 Tahun 1999; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 25 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 40 Tahun 1991; 7. PP Nomor 69 Tahun 1999; 8. PP Nomor 28 Tahun 2004; 9. PP Nomor 38 Tahun 2007; 10. Permenkes Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976; 11. Permenkes Nomor 304/Menkes/Per/V/1980; 12. Permenkes Nomor 61 Tahun 1991; 13. Kepmenkes Nomor 23/Menkes/SK/1/1978; 14. Kepmenkes Nomor 02912/B/SK/IX/1986; 15. Kepmenkes Nomor 04/Menkes/SK/I/2002; 16. Kepmenkes Nomor 715/MENKES/SK/V/2003; 17. Kepmenkes Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003; 18. Kepmenkes Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003; 19. Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; 20. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Setiap produk pangan termasuk pangan olahan, makanan jadi dan makanan jajanan yang beredar di wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Situbondo wajib diolah dengan cara produksi pangan yang baik sehingga memenuhi jaminan keamanan, mutu dan gizi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat