Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 56 Tahun 2010

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TA 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 5 (lima) tingkat, yaitu : a. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I; b. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II; c. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III / Golongan IV; d. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV / Golongan III; e. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I. dengan komponen sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupatin ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 56 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG PETUNJUK UMUM DAN PEDOMAN KERJA BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMKAB SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TA 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
18 April 2010
Tanggal Pengundangan
18 April 2010
Tanggal Berlaku
18 April 2010
Sumber
BD 56/2010
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan