Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 27/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TA 2011
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan besaran alokasi pcnerimaan Dana Bagi Basil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Situbondo Nomor I Tahun 2011 Tentang Pembagian Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2011 yang ditetapkan dlm bentuk Bagi Hasil Cukai Tembakau di Kabupaten Siruboodo Tahun Anggaran 2011 dengan Peraturan Bupati Situbondo.
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Peraturan daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 85 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2011 -2015.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dari penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2011 mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 8.678.823.073,00.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
- 3 Halaman
|