Penanaman Modal dan Investasi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021 - 2025
ABSTRAK:
bahwa guna mendukung terwujudnya pertumbuhan
ekonomi secara berkelanjutan dan berkualitas dengan
mewujudkan iklim penanaman modal yang menarik dan
mendorong penanaman modal di Kabupaten Situbondo,
serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (4)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal perlu menetapkan
Peraturan Bupati Situbondo tentang Rencana Umum
Penanaman Modal Tahun 2021-2025.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman
Modal; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Rencana Umum Penanaman Modal; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
Mengatur tentang penetapan dokumen Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Situbondo sesuai dengan
Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan prioritas pengembangan potensi daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
73 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD 44/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
ABSTRAK:
bahwa guna memberikan pedoman dalam pengangkatan Dewan Pengawas di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo , perlu mengatur Pedoman Pengangkatan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 32 Tahun 2004; 2. UU Nomor 44 Tahun 2009; 3. PP Nomor 58 Tahun 2005; 4. PP Nomor 79 Tahun 2005; 5. PP Nomor 8 Tahun 2006; 6. PP Nomor 3 Tahun 2007; 7. PP Nomor 38 Tahun 2007; 8. PP Nomor 61 Tahun 2007; 9. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008.
Jumlah anggota Dewan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omset dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur:
a. Pejabat pada satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem;
b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan
c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 48 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD 48/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Sosial Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Sosial terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Sosial; d. Bidang Rehabilitasi Sosial; e. Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 23 Tahun 2015
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD 52/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS BINA MARGA DAN PENGAIRAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
OrganisasiDinas Bina Marga dan Pengairan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Bina Marga; d. Bidang Pengairan; e. Bidang Sarana dan Prasarana; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 71 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN TENAGA DAN TIM AHLI PADA DPRD
ABSTRAK:
bahwa guna membantu pelaksanaan tugas dan fungsi alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dapat diangkat Tenaga dan Tim Ahli pada DPRD.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 10 Tahun 2004; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004; 4. UU Nomor 22 Tahun 2007; 5. UU Nomor 2 Tahun 2008; 6. UU Nomor 10 Tahun 2008; 7. UU Nomor 7 Tahun 2009; 8. PP Nomor 28 Tahun 1972; 9. PP Nomor 79 Tahun 2005; 10. PP Nomor 38 Tahun 2007; 11. PP Nomor 16 Tahun 2010; 12. PP Nomor 16 Tahun 2010; 13. Permendagri 53 Tahun 2007; 14. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 15. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2008.
Tenaga ahli dan Tim Ahli diangkat guna membantu tugas dan fungsi Fraksi pada DPRD. Masa kerja Tenaga dan Tim Ahli selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 50 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar;
b. Alokasi Afirmasi;
c. Alokasi Kinerja; dan
d. Alokasi Formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
ABSTRAK:
BAHWA GUNA MEMBERIKAN PEDOMAN BAGI APARAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO DALAM PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017, DIPANDANG PERLU MEMBENTUK PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
PERATURAN INI MENGATUR PEDOMAN PELAKSANAAN APBD TAHUN 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat