Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 24 Tahun 2014

Beasiswa kepada mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kab. Situbondo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2014 tentang Beasiswa kepada mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu di Kab. Situbondo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
11 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2014
Tanggal Berlaku
11 Juli 2014
Sumber
BD No 24
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Situbondo No. 5 Tahun 2019 tentang Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan