Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 44 Tahun 2010

PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah anggota Dewan ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang disesuaikan dengan nilai omset dan/atau nilai aset, serta seorang di antara anggota Dewan Pengawas ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur: a. Pejabat pada satuan kerja perangkat daerah yang berkaitan dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem; b. Pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah; dan c. Tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 44 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DI RSUD DOKTER ABDOER RAHEM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Situbondo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Situbondo
Tanggal Penetapan
06 April 2010
Tanggal Pengundangan
06 April 2010
Tanggal Berlaku
06 April 2010
Sumber
BD 44/2010
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Situbondo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan