Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD 46/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo;
b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 14 Tahun 2005; 11. PP Nomor 28 Tahun 1972; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 19 Tahun 2005; 15. PP Nomor 58 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. PP Nomor 48 Tahun 2008; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 19 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 27. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 28. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pendidikan Dasar; d. Bidang Pendidikan Menengah; e. Bidang Pendidikan Non Formal; f. Bidang Ketenagaan; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Situbondo No 39 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkkab Siubondo
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada Lampiran Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2009
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo, dipandang perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo dengan Peraturan Bupati.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 15 Tahun 2004; 6. UU 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 28 Tahun 200; 9. UU Nomor 12 Tahun 2011; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 14 Tahun 2005; 12. PP Nomor 23 Tahun 2005; 13. PP Nomor 24 Tahun 2005; 14. PP Nomor 54 Tahun 2005; 15. PP Nomor 55 Tahun 2005; 16. PP Nomor 56 Tahun 2005; 17. PP Nomor 57 Tahun 2005; 18. PP Nomor 58 Tahun 2005; 19. PP Nomor 65 Tahun 2005; 20. PP Nomor 79 Tahun 2005; 21. PP Nomor 8 Tahun 2006; 22. PP Nomor 3 Tahun 2007; 23. PP Nomor 38 Tahun 2007; 24. PP Nomor 39 Tahun 2007; 25. PP Nomor 69 Tahun 2010; 26. PP Nomor 71 Tahun 2010; 27. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 28. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 29. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 30. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 31. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 32. Perbup Situbondo Nomor 39 Tahun 2009.
Beberapa ketentuan tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo diubah sebagai berikut:
1. Akuntansi Aset, bagian Piutang dihapus;
2. Akuntansi Aset, bagian Kapitalisasi Belanja Menjadi Aset Tetap dihapus;
3. Akuntansi Kewajiban, bagian Kewajiban Jangka Pendek dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kedisiplinan, pengawasan,
estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan
keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, perlu
disusun peraturan tentang penggunaan pakaian dinas
dan atribut kelengkapannya;
b. bahwa dalam rangka penggunaan pakaian batik sebagai
warisan budaya dunia, sekaligus untuk menumbuhkan
rasa cinta terhadap produk dalam negeri, meningkatkan
pemberdayaan perekonomian masyarakat, serta
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya
perlindungan dan pengembangan batik khususnya di
Kabupaten Situbondo, maka perlu membudayakan
penggunaan pakaian batik.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah yang telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil; 4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negar adi
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah.
Mengatur tentang jenis dan penggunaan pakaian dinas pada pemerintah Kabupaten Situbondo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 46 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 47 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD 47/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 8 Tahun 1985; 4. UU Nomor 17 Tahun 2003; 5.UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 18 Tahun 1986; 12. PP Nomor 100 Tahun 2000; 13. PP Nomor 9 Tahun 2003; 14. PP Nomor 58 Tahun 2005; 15. PP Nomor 79 Tahun 2005; 16. PP Nomor 38 Tahun 2007; 17. PP Nomor 41 Tahun 2007; 18. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 22. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Perhubungan Laut; d. Bidang Lalu Lintas Darat; e. Bidang Perhubungan Darat; f. Bidang Komunikasi dan Informatika; g. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2010.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 47 Tahun 2012
a. bahwa pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sampai batas waktu yang ditetapkan tidak mengambil Keputusan Bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan sampai saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 belum ditetapkan, maka untuk memperoleh persetujuan Gubemur Jawa Timur guna melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2013.
1. UU Nomor 12 Tahun 1985; 2. UU Nomor 28 Tahun 1999; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 20 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 15 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. UU Nomor 25 Tahun 2009; 11 UU Nomor 28 Tahun 2009; 12. UU Nomor 36 Tahun 2009; 13. UU Nomor 12 Tahun 2011; 14. PP Nomor 28 Tahun 1972; 15. PP Nomor 109 Tahun 2000; 16. PP Nomor 24 Tahun 2004; 17. PP Nomor 23 Tahun 2005; 18. PP Nomor 54 Tahun 2005; 19. PP Nomor 55 Tahun 2005; 20. PP Nomor 56 Tahun 2005; 21. PP Nomor 58 Tahun 2005; 22. PP Nomor 65 Tahun 2005; 23. PP Nomor 72 Tahun 2005; 24. PP Nomor 79 Tahun 2005; 25. PP Nomor 6 Tahun 2006; 26. PP Nomor 3 Tahun 2007; 27. PP Nomor 38 Tahun 2007; 28. PP Nomor 39 Tahun 2007; 29. PP Nomor 6 Tahun 2008; 30. PP Nomor 48 Tahun 2008; 31. PP Nomor 5 Tahun 2009; 32. PP Nomor 54 Tahun 2010; 33. PP Nomor 69 Tahun 2010; 34. PP Nomor 71 Tahun 2010; 35. PP Nomor 2 Tahun 2012; 36. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; 37. Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; 38. Permendagri Nomor 21 Tahun 2007; 39. Permendagri Nomor 61 Tahun 2007; 40. Permenkeu Nomor 84/PMK.07 /2008; 41. Permendagri Nomor 37 Tahun 2012; 42. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; 43. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; 44. Permenkeu Nomor 137/PMK.07/2012; 45. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2003; 46. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2005; 47. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2005; 48. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2006; 49. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 17 Tahun 2006; 50. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2007; 51. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 52. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008; 53. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2011; 54. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2011; 55. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2011; 56. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2011; 57. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2011; 58. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2011; 59. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2011; 60. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2011; 61. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2011; 62. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2011; 63. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 14 Tahun 2011; 64. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 15 Tahun 2011; 65. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 18 Tahun 2011; 66. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 20 Tahun 2011; 67. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 24 Tahun 2011; 69. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.061.770.062.416,08
2. Belanja Daerah Rp. 1.120.934.669.860,58(-)
Surplus/ (Defisit) Rp. (59. 164.607 .444,50)
3. Pembiayaan Daerah:
a. Penerimaan Rp. 108.192.963.609,50
b. Pengeluaran Rp. 5.400.000.000,00 (-)
Pembiayaan Netto Rp. 102.792.963.609,50 (-)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan Rp. 43.628.356.165,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2012.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 47 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO
TAHUN 2021
ABSTRAK:
a . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan
Kerja Perangkat Daerah disusun dengan
menggunakan Pendekatan Penganggaran
berdasarkan Kinerja yang berpedoman pada
Indikator Kinerja, Tolak Ukur dan Sasaran
Kinerja sesuai Analisis Standar Belanja, Standar
Harga Satuan, Rencana Kebutuhan Barang Milik
Daerah dan Standar Pelayanan Minimal;
b . bahwa Analisis Standar Belanja merupakan
penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya
yang digunakan untuk melaksanakan suatu
kegiatan.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menetapkan Analisis Standar Biaya setiap kegiatan dalam rangka penyusunan RKA-SKPD
sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 48 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAN DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 4 PERDA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH, PERLU MENGATUR KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA YANG PELAKSANAANNYA DITETAPKAN DENGAN PERATURAN BUPATI
PERATURAN INI MENGATUR KETENTUAN KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI; URAIAN TUGAS DAN FUNGSI; KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; TATA KERJA; PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN DALAM JABATAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat