PERBUP Kab. Batang No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
Mengubah :
Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 64/PMK.05/2013 Tahun 2013, maka Peraturan Bupati Batang tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 68 Tahun 2014
Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 54 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten batang tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 26 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR TERPENCIL, TERPINGGIR DAN JUMLAH SISWA KURANG DARI STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Dasar Terpencil, Terpinggir dan Jumlah SIswa Kurang dari Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa alokasi banluan operasional sckolah yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Daerah Provinsi Jawa Tcngah berdasarkan Jumlah
siswa, sehingga pcnerimaan dana setiap sekolah
berbeda-beda sedangkan sekolah yang Jumlah
siswanya kurang dari Standar Nasional Pcndidikan
tidak dapat mcnutup biaya Iclap operasional
penyelenggaraan pendidikan; bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3
Tahun 2013 lentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pcndidikan di Kabupaten Batang,
scrta dalam rangka teriib administrasi penyaluran
pcrlu menelapkan pedoman pelaksanaan
bantuannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupali lentang Pelunjuk Teknis
Pelaksanaan Banluan Operasional Sekolah Dasar
Terpencil, Terpinggir dan Jumlah Siswa Kurang Dari
Standar Nasional Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2v3 Tahun 2014; Peraturan Pemerinlah Nomor 21 Tahun 1988; Peraluran Pemerinlah Nomor 19 Tahun 2005; Peraluran Pemerinlah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerinlah Nomor 38 Tahun 2007; Peraluran Pemerinlah Nomor 47 Tahun 2008; Peraluran Pemerinlah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerinlah Nomor 17 Tahun 2010; Peraluran Menleri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010; Peraturan Menleri Pendidikan dan Kebudayaan
Rcpubiik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupalcn Balang Nomor 1 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balang Nomor 3 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balang Nomor 12
Tahun 2014; Peraluran Bupali Balang Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Bupali Batang Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Bupali Batang Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis
Pelaksanaan bantuan operasional sekolah
Dasar terpencil, terpinggir dan jumlah siswa
Kurang dari standar nasional pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas dan Nama Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk mendukung
penyelenggaraan manajemen Pegawai Negeri Sipil yang
akuntabel, perlu mengatur tentang nama-nama,
ikhtisar jabatan dan uraian tugas jabatan fungsional
umum yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa Pegawai Negeri
Sipil diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada
Instansi Pemerintah dan Peraturan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Kamus Jabatan Fungsional Umum, maka perlu
menyusun uraian tugas dan nama jabatan fungsional
umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas
dan Nama Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun
2013;
Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas dan Nama jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintah kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
263 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 40 Tahun 2014
PEDOMAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN PANGAN MENJADI NON PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2014/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa lahan pertanian pangan di Kabupaten Batang semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, sehingga dikhawatirkan Pemerintah Daerah kesulitan dalam mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan dan kedauiatan pangan di daerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasionai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Menjadi Non Pertanian di Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011;
Peraturan bupati ini mengatur tentang pedoman alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non pertanian di kabupaten batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Retribusi Gedung Wanita Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu meninjau kembali tarif retribusi gedung wanita Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi gedung wanita Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Pereaturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014;
Peraturan bupati tentang tarif retribusi gedung wanita Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 63 Tahun 2016
Transportasi Darat/Laut/UdaraStruktur OrganisasiLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2012 tentang Togas Pokok, Fungsi, Uraian Togas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batang
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2016/No.64
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d angka 2 huruf f) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan
Bab III Susunan Organisasi
Bab IV Tugas dan Fungsi
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
Peraturan Bupati Batang Nomor 45 Tahun 2012 dicabut.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Jenis Kewenangan Desa
Bab IV Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Usul
Bab V Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa
Bab VI Pelaksanaan Kewenangan
Bab VII Penetapan Kewenangan
Bab VIII Pungutan Desa
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembiayaan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2015
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati mengatur pelaksanaan Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertangungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan bantuan Sosial; bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Hibah, Bantuan Sosial dan Ban tun Keuangan, maka Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Pedoman pengelolaan belanja Subsidi, Hibah dan bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2014 perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008 ;
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan belanja subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
43 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 90 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Wisata Sigandu - Ujungnegoro
ABSTRAK:
bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat sebagai salah satu sektor unggulan yang dapat berjalan secara berkelanjutan; bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata berkelanjutan, perlu upaya diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian seni budaya dan ramah lingkungan; bahwa dalam pengembangan pariwisata yang menghubungkan antara obyek wisata Sigandu Kecamatan Batang sampai dengan obyek wisata Ujungnegoro Kecamatan Kandeman, perlu membentuk kawasan wisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Wisata Sigandu Ujungnegoro;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tujuan, Sasaran dan Fungsi
Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab
Bab V Larangan
Bab VI Pengembangan Kawasan Wisata
Bab VII Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata
Bab VIII Penataan, Pengelolaan dan Pengawasan
Bab VIII Sanksi Administratif
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 43 Tahun 2014
PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2014/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Perizinan dan Non Perizinan dibidang Penanaman Modal pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu maka perlu pendelegasian wewenang kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; raturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Kepala BKPM Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012;
Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non-Perizinan di Bidang Penanaman Modal kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Batang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat