Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Jenis Kewenangan Desa Bab IV Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Usul Bab V Daftar Kewenangan Lokal Berskala Desa Bab VI Pelaksanaan Kewenangan Bab VII Penetapan Kewenangan Bab VIII Pungutan Desa Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Pembiayaan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat