Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan bupati batang nomor 54 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten batang tahun 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2015
Tanggal Berlaku
19 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.23
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Batang No. 49 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
    Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan