Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi Pasal 186 ayat 94 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Walikota Surakarta telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/130/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sdurakarta Tahun Anggaran 2007 dan Rancangan Peraturan Walikota Surakarta tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggarn 2007; bahwa penyempuranaan sebagaimana dimaksud p[ada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2007 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun anggaran 2007;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
ABSTRAK:
bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam membuka peluang untuk memperoleh sumber-sumber pendapatan dan memajukan perekonomian daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Daerah; bahwa keberadaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah optimalisasi penyelenggaraan kemanfaatan umum berupa pelayanan jasa dalam keuangan dan perbankan serta mampu bersaing; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan jangka waktu, maksud, fungsi dan tujuan, permodalan, tata cara penyertaan modal daerah, logo, kedudukan, azas dan kegiatan usaha, organ, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi, penggabungan, peleburan, poengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dana pensiun, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan ganti rugi, pengadaan barang dan jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Pemerintah Daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka pasar tradisional perlu diberdayakan dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang semakin maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di Kota Surakarta maka perlu adanya peraturan tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan fungsi pasar, ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan dan pengadaan, penyelenggaraan, pengelolaan dan perlindungan pasar, tata penempatan di pasar, tata tertib dan larangan di dalam pasar, data dan informasi, retribusi pelayanan pasar, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, hak, kewajiban dan tanggungjawab pedagang, peran serta masyarakat, ketentuan Penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1983 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan dan keterpaduan pembangunan di Kota Surakarta, perlu memanfaatkan ruang wilayah secara transparan, efektif dan proaktif, guna terwujud ruang yang aman, nyaman, serasi, selaras, seimbang, produktif, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Surakarta, perlu disusun rencana tata ruang wilayah sebagai arah untuk menetapkan investasi pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar dapat berjalan secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 78 ayat (4) huruf c yang mengamanatkan bahwa semua Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Kabupaten dan Kota harus disusun dan disesuaikan dengan Undang-Undang ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Peninjauan Kembali,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2012.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 dicabut.
110 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1996/NO.5 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1995 / 1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903 - 057 tanggal I9 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903- 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor.: 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 903 / 644 / 1985 tanggal 13 Juni 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : O1 / DPRD / I / 1993 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1995/1996 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 1996.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta terdiri atas 3 Assisten Sekretaris Kotamadya Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor : 2 Tahun 1979 yang pelaksanaannya telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 dam Nomor 8 Tahun
1983; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1986 tentang Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II
dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II, telah ditetapkan
jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
sebanyak 2 (dua) Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah; bahwa dengan telah dilaksanakannya beberapa kali perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 1979 sebagaimana tersebut huruf a diatas dan
karena perubahan Susunan Organisasi Sekretaris Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tidak saja terbatas jumlah Asisten Sekretarsi
Kotamadya Daerah melainkan juga meliputi tata urutan Bagian yang
menjadi bawahan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah tersebut,
demikian juga pasal-pasal dalam Peraturan Daerahnya maka untuk
memperjelas susunannya perlu menyederhanakan teknis perubahannya
kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 ; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dalam
rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan perkembangan pemerintahan maka berdasarkan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1986 Nomor
061/36002 dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta dan Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Kotamadya Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1979 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2023
bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian
dari pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan pemenuhan pekerjaan yang layak
dan adil sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan
agar informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja,
penyerapan tenaga kerja, penyelesaian sengketa
tenaga kerja, dan pembinaan tenaga kerja dapat
berjalan dengan efektif, dan efisien diperlukan
Penyelenggaraan layanan ketenagakerjaan yang
terencana; bahwa pengaturan ketenagakerjaan pada Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan yang ada saat ini tidak sesuai dengan
pengaturan yang berada diatasnya, maka memerlukan
pengaturan ketenagakerjaan yang sesuai dan sinkron
dengan peraturan yang berada diatasnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Ketenagakerjaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan Tenaga Kerja
Bab III Pelatihan Kerja, Pemagangan, Sertifikasi Kompetensi dan Produktivitas Tenaga Kerja
Bab IV Penempatan Tenaga kerja
Bab V Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Alih Daya
Bab VIII Perlindungan, Pengupahan dan Kesejahteraan
Bab IX Jaminan Sosial
Bab X Hubungan Industrial
Bab XI Informasi Ketenagakerjaan
Bab XII Pembinaan
Bab XIII Sinergisitas
Bab XIV Pelaporan
Bab XV Pembiayaan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2014 dicabut.
79 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Belasungkawa Kirim Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
dalam pengurusan dokumen akta kematian perlu
model pelayanan akta kematian yang inovatif dan
mudah diakses oleh masyarakat;
b. bahwa untuk mewujudkan pelayanan yang mudah,
cepat, efektif dan efisien perlu diadakan kegiatan
proaktif penerbitan akta kematian;
c. bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan kegiatan proaktif
penerbitan akta kematian, maka diperlukan
pengaturan tentang program belasungkawa kirim akta
kematian.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surakarta No 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang Lingkup Program Besuk Kiamat, meliputi:
a. sasaran dan jenis dokumen yang diterbitkan;
b. persyaratan;
c. tata cara pelaporan dan penerbitan dokumen; dan
d. penyerahan dokumen.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; bahwa untuk mewujudkan keselarasan terkait visi, misi, sasaran pokok, dan tahapan prioritas pembangunan jangka panjang Kota Surakarta dengan prioritas pembangunan jangka panjang nasional dan Provinsi Jawa Tengah serta arahan rencana pola ruang pembangunan dalam RTRW Kota Surakarta, maka perlu mengubah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; bahwa struktur penyusunan maupun subtansi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2005– 2025 perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan – perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Surakarta Tahun 2005–2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 6 sampai angka 10, Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 serta Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010
314 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin kemerdekaan untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut penduduknya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan pelayanan Ibadah Haji; b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan bagi Jemaah Haji Kota Surakarta agar dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan sehat, perlu pengaturan tentang pelayanan Jemaah Haji di Daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, disebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah Haji tingkat kota dikoordinasi oleh Walikota, dan pelayanan transportasi Jemaah haji dari Daerah ke embarkasi dan dari debarkasi ke Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Jemaah Haji.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji di Daerah; Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat