Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020

Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk badan hukum dan jangka waktu, maksud, fungsi dan tujuan, permodalan, tata cara penyertaan modal daerah, logo, kedudukan, azas dan kegiatan usaha, organ, tata kelola perusahaan yang baik, tata cara evaluasi, satuan pengawas intern, rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi, penggabungan, peleburan, poengambilalihan dan pembubaran, kepailitan, dana pensiun, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan ganti rugi, pengadaan barang dan jasa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
30 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2020
Tanggal Berlaku
30 Juni 2020
Sumber
LD.2020/NO.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan