Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012

Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Asas, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Peninjauan Kembali,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011 – 2031
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
26 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2012
Tanggal Berlaku
28 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan