PERGUB Prov. DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah dan Peraturan Gubernur DIY No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Persyaratan Calon Petugas Haji Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 62 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bagi daerah yang berstatus istimewa atau khusus, perangkat daerah akan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. Untuk melaksanakanketentuan dalam Pasal 97 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan penguatan kelembagaan dalam melaksanakan urusan keistimewaan kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Sampai saat ini Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai perangkat daerah yang berstatus istimewa atau khusus belum ditetapkan, sehingga untuk mengisi kekosongan hukum mengenai pedoman perangkat daerah Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta perlu ditetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
12 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 56 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPemuda dan Olah RagaPendidikan
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 101 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
ABSTRAK:
Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 101 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga. Beralihnya urusan pendidikan menengah danpendidikan kejuruan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakartaserta urusan pendidikan non formal menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY dan pedoman penyelenggaraan kepemudaan dan olah raga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
32 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa Jabatan Pelaksana memiliki peran strategis dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan urusan pemerintahan yangdilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-UndangNomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Materi Pokok : Nomenklatur Jabatan Pelaksana, Ruang Lingkup, Tugas, Kualifikasi dan Kompetensi jabatan Pelaksana, Kebutuhan Jabatan Pelaksana, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Pornografi Bagi Anak Tahun 2016 – 2020
ABSTRAK:
Setiap anak berhak mendapatkan jaminan untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat, pornografi yang sudah menyebar di masyarakat sangat berpengaruh pada tumbuh kembang anak, sehingga perlu dicegah penyebarluasannya, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengamanatkan pemerintah daerah melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012, Peraturan Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012.
RAD Pencegahan dan Penanganan Pornografi bagi Anak bertujuan untuk: meningkatkan kapasitas dan komitmen semua unsur masyarakat dalam pencegahan pornografi bagi anak, membangun dan menjalin kerja sama, koordinasi dan hubungan kerja yang baik dengan semua unsur masyarakat dalam pencegahan pornografi bagi anak, mendorong terwujudnya kondisi di masyarakat yang mampu melindungi anak dari pengaruh negatif pornografi dan melakukan koordinasi dalam menangani permasalahan yang timbul dari dampak pornografi pada anak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 63 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta
ABSTRAK:
Sistem Jaminan Kesehatan Semesta telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semestasebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta. Terdapat perubahan struktur peserta Jaminan Kesehatan Semesta sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Jamkesta adalah upaya untuk sinkronisasi, koordinasi, dan sinergi menuju integrasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembangan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
11 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan. berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk kelembagaan yang melaksanakan pelayanan barang/jasa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah tim yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 77 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan
12 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 75 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. DIY No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta
PERGUB Prov. DIY No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan keseragaman Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu diatur penggunaan pakaian dinas. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.71/Menhut-II/2008, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2008.
Adanya peraturan Pakaian Dinas ini berfungsi untuk menunjukkan identitas Pegawai ASN serta sarana pembinaan dan pengawasan Pegawai ASN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 87 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Bagi Pegawai Pada Hari Tertentu di Daerah Istimewa Yogyakarta
19 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Parampara Praja
ABSTRAK:
Parampara Praja adalah lembaga non struktural yang bersifat independen yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2016 tentang Parampara Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2016 tentang Parampara Praja
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 94 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat