Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2021

Jaminan Kesehatan Semesta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerima Manfaat, Tata Cara Pelaksanaan Jamkesta, Paket Manfaat Jaminan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Jaminan Kesehatan, Pembiayaan Jamkesta, Pengembangan Pelayanan Jmainan Kesehatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 47 Tahun 2021 tentang Jaminan Kesehatan Semesta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.47
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB No. 7 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Semesta
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 63 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta
  2. PERGUB Prov. DIY No. 63 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Semesta

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan