BARANG/JASA – ULP
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, BD.2016/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 130 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan. berdasarkan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah dibentuk kelembagaan yang melaksanakan pelayanan barang/jasa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.06/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
- Peraturan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa adalah tim yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
- Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 77 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan
- 12 HLM; -
|