Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat (3). Pasal 7 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 26 ayat (4), dan Pasal 31 Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Penjaminan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2014.
Tujuan ditetepkannya Peraturan Gubernur ini untuk: memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran PSAT yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, mempermudah penelusuran kembali dan kemungkinan terjadinya penyimpangan Produksi PSAT dan Peredaran PSAT, meningkatkan daya saing produk PSAT yang berasal dari dalam daerah, dan mengutamakan Produk PSAT yang berasal Dari Dalam Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2016.
15 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 69 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tahapan Proses Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan produk hukum yang implementatif dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, serta mendukung percepatan reformasi birokrasi, perlu pengaturan tahapan proses penyusunan produk hukum sesuai urutan masuk dan skala prioritas perencanaan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013.
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman dalam proses penyusunan produk hukum daerah. Produk hukum daerah sebagaimana dimaksud meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, Keputusan Sekretaris Daerah, Keputusan Asisten Sekretaris Daerah, Surat Edaran Gubernur, Surat Edaran Sekretaris Daerah, dan Perjanjian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
6 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2016
PERGUB Prov. DIY No. 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
PERGUB Prov. DIY No. 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Sesuai perkembangan perubahan harga barang dan jasa yang terjadi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah, Peraturan Gubernur DIY No. 36 Tahun 2016 entang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah, dan Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
3 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 99 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 49 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : bahwa berdasarkan review tugas dan fungsi perangkat daerah maka perlu penataan tugas dan fungsi pada Sekretariat Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana SALINAN telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Materi Pokok : Tugas dan Fungsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
Jumlah Halaman : 9 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 16 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 119 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Telah dibahas dan disepakati Berita Acara Penilaian Kelayakan Usulan Perubahan Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2016 Urusan/Kewenangan Tata Ruang, tanggal 23 Februari 2016 antara Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 119 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang diubah, yaitu yang terdiri dari ketentuan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 119 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
7 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 20 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Parampara Praja
ABSTRAK:
Amanat pembentukan Parampara Praja tercantum dalam Pasal 92 Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berfungsi untuk melaksanakan urusan wajib, pilihan dan keistimewaan, urusan wajib dan pilihan dilaksanakan oleh Staf Ahli sesuai Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur Beserta Tugas, Fungsi dan Tatakerjanya, maka untuk melaksanakan urusan keistimewaan perlu membentuk Parampara Praja.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah untuk mewujudkan keistimewaan DIY di bidang kelembagaan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi Parampara Praja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 52 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERGUB Prov. DIY No. 96 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur DIY No. 96 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 46 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 286 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
4 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat