Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2015

Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, terdiri dari Balai Sertifikasi, Pengawasan Mutu Benih dan Proteksi Tanaman Kehutanan dan Perkebunan, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta, Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan dan Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/NO.98
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DIY No. 52 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2015 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan