HARGA – STANDAR – PERUBAHAN KEDUA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2016/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK: |
- Terhadap Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2016 masih diperlukan revisi terkait keterangan dalam lampiran tarif perjalanan dinas dengan tujuan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan luar Pulau Jawa dengan menambahkan keterangan tiket transportasi PP bagi PNS Gol. II dan Gol. I yang belum tercantum dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah.
-
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2015 yang diubah, yaitu Pasal I dan Pasal II.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
- Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 45 Tahun 2015 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
- 3 HLM; -
|