Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Cuti Lurah dan Pamong Kalurahan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa agar dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kalurahan dapat berjalan tertib, disiplin, dan
memberikan kepastian hukum serta kelancaran dalam
menjalankan cuti bagi Lurah dan Pamong Kalurahan,
perlu mengatur pemberian hak cuti Lurah dan Pamong
Kalurahan
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2019 ; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020; 8. Peraturan Bupati Sleman Nomor 2.9 Tahun 2020.
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Cuti Lurah Dan Pamong Kalurahan, Pejabat Yang Berwenang Memberikan cuti, Tata Cara Pengajuan Permohonan Cuti, Pelaksana Harian, Penghasilan Selama Menjalankan Cuti, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Halaman: 12 hlm, Lampiran: 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Materi Pokok: Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut Retribusi atas setiap jasa pelayanan Tera, Tera Ulang dan/atau Zalibrasi UTTP serta pengujian BDKT yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi adalah pelayanan Tera, Tera Ulang dan/atau dan pengujian yang meliputi pelayanan tera/tera ulang terhadap UTTP dan pengujian BDKT atau UTTP. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP serta pengujian BDKT atau UTTP dan wajib melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap peserta didik berkebutuhan khusus
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
bersekolah pada satuan, jalur, jenis dan jenjang
pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan layanan dan mendorong masyarakat
khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk
mengakses pendidikan inklusif;
c. bahwa diperlukan penguatan peraturan perundang-
undangan di Daerah agar kebijakan dan program
pendidikan inklusif yang telah dijalankan di Kabupaten
Sleman mampu menjangkau semua pihak sehingga perlu
diperkuat dengan peraturan perundang- undangan di
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pendidikan Inklusif, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, Sarana Dan Prasarana, Akomodasi Yang Layak, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat Dan Orang Tua, Peran Pemerintah Daerah, Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
-
-
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 14.1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan daya beli masyarakat
melalui pembelanjaan Tenaga Non-Pegawai Aparatur
Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Sleman,
Pemerintah Kabupaten memberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada Pemerintah
Kabupaten; b. bahwa mempertimbangkan Pasal 9 Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
dan Pasal 3 ayat (3) huruf j Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan
Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Sleman
memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Tahun 2022 kepada Tenaga Non-Pegawai
Aparatur Sipil Negara
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021;6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Penerima THR Dan Gaji Ketigabelas, THR, Gaji Ketiga belas, Pembayaran, Pengendalian Internal, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Halaman: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 80 Tahun 2016
DINAS LINGKUNGAN HIDUP - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2016/NO.80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Lingkungan Hidup, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan Perencanaan dan Evaluasi); Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Seksi Pengelolaan Persampahan, Seksi Pengelolaan Air Limbah, Seksi Pengelolaan Taman dan Ruang Terbuka Hijau); Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup (Seksi Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Seksi Pengendalian Kerusakan dan Konservasi Lingkungan, Seksi Pengembangan Kapasitas dan Peran Serta Masyarakat); Bidang Tata Lingkungan Hidup (Seksi Dokumen Lingkungan, Seksi Kajian Lingkungan, Seksi Penaatan Lingkungan); Unit Pelaksana Teknis; Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas; Kepala Dinas; Sekretaris; Satuan Organisasi, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.5 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup
17 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat