Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf b
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-UndangNomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun
2021;
Peraturan Bupati ini mengtaur tentang ruang lingkup, struktur pengelolaan keuangan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan Perda APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan dan evaluasi rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran dana bantuan operasional sekolah (BOS), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
158 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pelaporan Transaksi Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak Daerah oleh wajib
pajak maka perlu adanya suatu sistem secara online untuk memperoleh data transaksi usaha Wajib Pajak, b. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Pajak | Daerah oleh Wajib Pajak, Pemerintah memasang alat dan/atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak, c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang (Sistem Online Pelaporan Transaksi Pajak Daerah)
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita | Negara Republik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42), 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999), 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398), 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik taibassin Nomor 5161), 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950), 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik kdonesia Tahun 2014 Nomor 199), 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah den Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157), 10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 118) sebagaimana dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor (4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri
Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 160), 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor| 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 95),
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemerintah Daerah dan Bank Persepsi terhubung dalam sistem online pembayaran dan penyetoran Pajak sesuai kebutuhan. Bank Persepsi menyediakan fasilitas pembayaran dan penyetoran Pajak dalam rangka pelaksanaan sistem online pembayaran dan
penyetoran Pajak sesuai dengan standar perbankan. Pemerintah Daerah bertugas mengelola seluruh pelaporan dan administrasi penerimaan pembayaran dan penyetoran Pajak dengan sistem online sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2019.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
Kabupaten Wonogiri diperlukan sistem pemerintahan
berbasis elektronik secara terpadu serta diperlukan
dokumen ref erensi sekaligus koordinasi bagi seluruh
Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah
Kabupaten Wonogiri dalam merencanakan,
membangun, mengoperasikan, memantau dan
mengevaluasi Sistem Pemerintahan Ber basis
Elektronik (SPBE);
b. bahwa SPBE Kabupaten Wonogiri yang terpadu
rnerupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
konsep pembangunan Kota Cerdas (Smart City) yang
akan membutuhkan keterlibatan semua pemangku
kepentingan di Pemerintah Kabupaten Wonogiri dalam
pembangunan dan penyediaan sistem berbasis
telmologi informasi dan komunikasi;
c)bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950'; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah cliubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Per aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional /Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8
Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 962 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 66 Tahun 2019; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Prinsip; Ruang LIngkup; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi; Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Pemantauan dan Evaluasi SPBE; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 74 Tahun 2019
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 96 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2020 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi hasil inovasi daerah, maka Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Inovasi Daerah
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun Anggaran 2016;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2016 berupa Laporan Keuangan dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2017.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan
pendapatan masyarakat dan desa,
pemerintah desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa agar pembentukan dan
pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
dalam pelaksananaannya dapat berjalan
lancar, perlu diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan dan Pengelolaan Badan
Usaha Milik Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan BUM Desa
Bab III Kepengurusan
Bab IV Hak dan Kewajiban
Bab V Permodalan
Bab VI Bagi Hasil Usaha
Bab VII Kerja Sama dengan Pihak Ketiga
Bab VIIIMekanisme Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pembubaran BUM Desa
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Gaji dengan Sistem Bruto Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan menindak lanjuti Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 910/1867/8J
tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu dilaksanakan
pembayaran gaji dengan sistem bruto pada Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri:
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Gaji Dengan
Sistem Bruto Pada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonogiri,
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945:
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42):
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan egara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679):
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322),
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2012 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Wonogiri Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 22 Tahun 2012 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor160),
9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2016 Nomor 22, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Nomor 156):
10. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2018 Nomor 3),
11. Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 83 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 101 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonogiri (Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2017 Nomor 102):
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a.
bi
meningkatkan pelayanan pemberian hak atas gaji kepada PNS,
memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan dalam penerimaan
gaji bagi PNS,
memudahkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan
dalam pembayaran gaji bagi PNS: dan
mewujudkan sinergi usaha kesejahteraan PNS dengan peningkatan
layanan perbankan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna menumbuhkan iklim yang kondusif,
Pemerintah Kabupaten Wonogiri berkewajiban untuk
melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki
Lima agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan,
kesehatan, keamanan dan ketertiban Kabupaten
Wonogiri ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima di Kabupaten Wonogiri ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 5 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1994;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Kriteria Dan Penetapan Lokasi, perizinan, Kewajiban, Hak Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, kelompok dan komunitas masyarakat serta peningkatan penggalian potensi sumber kehidupan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Sosial berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaaraan Kesejahteraan Sosial;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954 tentang Undian;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang;
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights ;
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
14. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2O11 tentang Penanganan Fakir Miskin;
15. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities ;
16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
18. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981 tentang Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Fakir Miskin;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2O15 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Difabel;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Perda ini diatur mengenai Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas, Maksud, Tujuan, Sasaran dan Tahapan, Kewenangan dan Tanggung jawab, Penyelenggaraan Pelayanan Kesejahteraan Sosial, Sumber Daya, Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial, Pendaftaran dan Perizinan, Standar Pelayanan Minimal, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Sistem Informasi, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
62 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perhubungan, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah Wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip yang ditetapkan oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia; bahwa Jadwal Retensi Arsip Substansif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perhubungan, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Urusan Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia dengan surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor: B-PK.02.09/211/2019 Tanggal 19 Desember 2019, Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Non Keuangan dan Non Kepegawaian serta Substansif Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jadwal Retensi Arsip Substansif Urusan Pertanian, Urusan Perdagangan, Urusan Perhubungan, Urusan Perindustrian, Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Urusan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup, dan Jadwal Retensi Arsip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat