Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NOMOR 6 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PROBOLINGGO NOMOR : 55 TAHUN 2016
TENTANG JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WALUYO JATI KRAKSAAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta
dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan
pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan,, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Jasa Pelayanan
di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD).
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04
Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati
Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD).
Mengubah beberapa ketentuan:
1. pasal 1 tentang ketentuan umum;
2. pasal 3 tentang pendapatan dan besaran tarif layanan;
3. pasal 6 tentang jasa pelayanan pasien umum, pendapatan dan klaim atas obat-obatan dan penetapan besaran biaya layanan setinggi-tingginya 40% dari total klaim dan dihitung berdasarkan INA-CBG's
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD NOMOR 91 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN PAKAN IKAN MANDIRI (GERPARI) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat melalui
kegiatan budidaya perikanan di Kabupaten Probolinggo, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Pakan Ikan
Mandiri (GERPARI) di Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah;
3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 25/PERMEN-KP/2015 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2015-2019
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor : 45/PERMEN-KP/2015;
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : PER.02/MEN/201 tentang Pengadaan dan peredaran
Pakan Ikan;
5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 73 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Probolingo.
1. GERPARI berdasarkan asas pemberdayaan, manfaat dan kesejahteraan;
2. GERPARI dilaksanakan secara berkesinambungan dan terintegrasi dengan
semua elemen masyarakat dan stakeholder terkait yang dikoordinir oleh Dinas
Perikanan;
3. Bupati bertanggungjawab terhadap pengawasan pelaksanaan GERPARI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 67 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA 2020 di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyusunan APBDesa serta tertib administrasi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesi Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa;
3. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 7 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni serta memenuhi persyaratan rumah sehat yang berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman PelaksanaanPemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagiMasyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten ProbolinggoTahun 2018-2023;
Berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni;
6. Kepanitiaan;
7. Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
8. Tenaga Pendamping Masyarakat;
9. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman PelaksanaanPemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagiMasyarakat di Kabupaten Probolinggodinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 19 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khususus RSUD Waluyo Jati pada DInas Kesehatan Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo.
UU no 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 36 Tahun 2014;
PP No 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 47 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 77 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016.
RSUD Waluyo Jati merupakan unit organisasi bersifat khusus pada Dinas; merupakan Rumah Sakit Umum Kelas C; memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas; Pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta sumberdaya manusia RSUD Waluyo Jati.
Struktur Organisasi RSUD Waluyo Jati, terdiri dari :
a. Kepala Dinas;
b. Direktur;
c. Bidang Pelayanan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Medis;
2. Seksi Pelayanan Keperawatan.
d. Bidang Penunjang, membawahi :
1. Seksi Penunjang Medis;
2. Seksi Penunjang Non Medis.
e. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Akuntansi;
2. Sub Bagian Pengelolaan Anggaran dan Keuangan;
3. Sub Bagian Pengendalian Kerjasama.
f. Bagian Administrasi Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan;
3. Sub Bagian Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan.
g. Kelompok Staf Medik (KSM);
h. Kelompok Jabatan Fungsional;
i. Komite-Komite;
j. SPI;
k. Instalasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 06 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas dan Fungsi RSUD Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 89 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89, BD NOMOR 89 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI (RIPTI) KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan teknologi
komunikasi dan informasi melalui penyelenggaraan rencana
induk pengembangan teknologi informasi di Kabupaten
Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI)
Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
4. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 55/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Infrastruktur Portal Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 56/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Panduan
Manajemen Sistem Dokumen Elektronik Menteri Komunikasi
dan Informasi;
6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi
Nomor : 57/KEP/M.KOMINFO/12/2003 tentang Penyusunan
Rencana Induk Pengembangan e-Government Lembaga;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
8. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 57
Tahun 2003 tentang Panduan Penyusunan Rencana Induk
Pengembangan e-Government Lembaga.
1. Tujuan penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Teknologi
Informasi (RIPTI) untuk memberikan pedoman rencana kebijakan dalam
memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi sebagai enabler dan
menambah keunggulan yang kompetitif;
2. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan
kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Interkoneksi data diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo;
3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan
pemeliharaan sistem e-government Pemerintah Daerah secara berkala. Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem e-government di Lingkungan
kerjanya;
4. Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan
e-government dalam lingkungan kerjanya masing-masing kepada Dinas
Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten
Probolinggo secara berkala melaporkan penyelenggaraan e-government kepada
Bupati;
5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan e-government.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD NOMOR 37 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN SELISIH/SISA GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PENGGANTI ATAS TUKAR MENUKAR TANAH KAS DESA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran dan Penggunaan Selisih/Sisa Ganti Rugi
Pengadaan Tanah Pengganti Atas Tukar Menukar Tanah
Kas Desa.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016;
5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 148 Tahun 2015;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012
tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015.
1. Tujuan pengaturan besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi pengadaan
tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa adalah memberikan
kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan selisih/sisa ganti rugi
pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar tanah kas desa;
2. Tukar Menukar tanah kas Desa dengan tanah pengganti apabila terdapat
selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat
digunakan selain untuk tanah. Selisih sisa uang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 90 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD NOMOR 90 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JASA PELAYANAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Tongas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Nasional;
8. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Jawa Timur;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 16 Tahun 2015;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 15
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah Tongas Kabupaten Probolinggo.
1. Tujuan pemberian jasa pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK-BLUD untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan meningkatkan kinerja RSUD secara keseluruhan;
2. Jasa Pelayanan diberikan kepada pemberi layanan langsung dan pemberi
layanan tidak langsung di RSUD;
3. Pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD meliputi tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di RSUD;
4. Besaran jasa pelayanan yang bersumber dari pasien umum dan pasien miskin
serta tidak mampu didasarkan pada penjumlahan komponen jasa pelayanan
yang terdapat dalam tarif sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD NOMOR 33 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PROSEDUR PELAYANAN PENANGANAN PENGADUAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. Bahwa pelayanan publik merupakan salah satu indikator
untuk mengukur pelaksanaan tata kelola pemerintahan
yang baik;
b. Bahwa pelayanan publik di Kabupaten Probolinggo harus
dilaksanakan secara sistematis, terarah dan terpadu dengan
memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat;
c. Bahwa keluhan dan pengaduan masyarakat terhadap
pelayanan publik perlu dikelola secara baik dengan
mengedepankan prinsip akurasi, transparan dan
tanggungjawab;
d. Bahwa pengaduan masyarakat yang ditangani secara baik dan
benar dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam
penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan
yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
e. Bahwa pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan
kontrol sosial secara optimal terhadap Penyelenggara Negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku harus dilakukan dalam rangka ikut serta
mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta
bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam
Penyelenggaraan Negara; 4. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor : 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum
Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 5. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pendelegasian Kewenangan Kewenangan di Bidang Perizinan
dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Probolinggo.
Prosedur pelayanan penanganan pengaduan, meliputi :
a. pengaduan langsung yaitu pengaduan melalui Costumer Service Pelaporan Pengaduan dan pengaduan melaui Telepon
b. pengaduan tidak langsung yaitu pengaduan tertulis melalui kotak saran dan pengaduan dan pengaduan melalui media cetak atau elektronik
Pengaduan bersumber dari :
a. Lembaga-Lembaga Negara;
b. Badan/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. Badan Hukum;
d. Partai Politik;
e. Organisasi Masyarakat;
f. Media Masa;
g. Perorangan.
Standar Pelayanan pengaduan sekurang-kurangnya memuat :
a. Dasar Hukum;
b. Persyaratan;
c. Prosedur Pelayanan;
d. Waktu Penyelesaian;
e. Sarana dan Prasarana;
f. Kompetensi Petugas Pemberi Pelayanan;
g. Pengawasan Intern;
h. Produk Pelayanan;
i. Jaminan Pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat