1. Tujuan penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI) untuk memberikan pedoman rencana kebijakan dalam memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi sebagai enabler dan menambah keunggulan yang kompetitif; 2. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Interkoneksi data diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo; 3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan pemeliharaan sistem e-government Pemerintah Daerah secara berkala. Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem e-government di Lingkungan kerjanya; 4. Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan e-government dalam lingkungan kerjanya masing-masing kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo secara berkala melaporkan penyelenggaraan e-government kepada Bupati; 5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan e-government.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat