1. Tujuan pemberian jasa pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK-BLUD untuk meningkatkan motivasi kerja karyawan, meningkatkan kesejahteraan karyawan, dan meningkatkan kinerja RSUD secara keseluruhan; 2. Jasa Pelayanan diberikan kepada pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD; 3. Pemberi layanan langsung dan pemberi layanan tidak langsung di RSUD meliputi tenaga Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di RSUD; 4. Besaran jasa pelayanan yang bersumber dari pasien umum dan pasien miskin serta tidak mampu didasarkan pada penjumlahan komponen jasa pelayanan yang terdapat dalam tarif sesuai peraturan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat