Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 45 Tahun 2011 tentang Pejabat Pengelola Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Timur ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 04 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Pro bolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Retribusi Pelayanan kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Untuk Kelas 1 dan kelas utama pada Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan Kabupaten Probolinggo ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 79 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemberian Jasa Pelayanan di RSUD yang menerapkan PPK BLUD;
3. Sumber pendapatan dan Besaran Jasa Pelayanan;
4. Pola pembagian jasa pelayanan dan mekanisme pembagian jasa pelayanan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD NOMOR 31 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) TINDAK PIDANA KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik
dan bebas dari praktek tindak pidana korupsi serta dalam
rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap
indikasi tindak pidana korupsi, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan
Pengaduan (Whistle Blowing System) Tindak Pidana Korupsi
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian
Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Fasilitasi Pengaduan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Setiap whistle blower dalam menyampaikan pengaduan, dilakukan dengan
menyebutkan identitas lengkap dan menyerahkan bukti pendukung.
(4) Pengaduan dugaan TPK dapat secara langsung disampaikan kepada Tim
Penerima Pengaduan yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten
Probolinggo atau melalui media :
a. kotak pengaduan;
b. email, yaitu : Inspektorat.kabupaten@yahoo.com
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 31 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud penetapan Indikator Kinerja Utama adalah untuk memperoleh gambaran atau sebagai alat ukur mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan sebagai penjabaran visi, misi dan strategis yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan;
3. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama adalah :
a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik;
b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja
4. Sistematika Indikator Kinerja Utama;
5. pembinaan dan Pengawasan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 31/G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang REPLIKASI DAN ADAPTASI INOVASI BUMI KRAKSAAN (BUDIDAYA UDANG VANAMEI KOLAM BUNDAR MENGGUNAKAN RAS DI MEDIA AIR LAUT BUATAN) DI KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing daerah dengan memanfaatkan potensi daerah secara bijak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, perlu didukung pengembangan berbagai inovasi di sektor Perikanan Budidaya;
b. bahwa inovasi BUMI KRAKSAAN telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, mudah direplikasi, memberdayakan gender, dapat menumbuhkan wirausaha baru serta dapat mengentaskan kemiskinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Replikasi dan Adaptasi Inovasi BUMI KRAKSAAN (Budidaya Udang Vanamei Kolam Bundar Menggunakan RAS di Media Air Laut Buatan) di Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Kebijakan Inovasi BUMI KRAKSAAN;
b. Bentuk Inovasi BUMI KRAKSAAN;
c. Rancang Bangun Replikasi dan Adaptasi BUMI KRAKSAAN;
d. Sasaran Replikasi dan Adaptasi BUMI KRAKSAAN;
e. Pendekatan Pelayanan BUMI KRAKSAAN;
f. Tatalaksana Replikasi dan Adaptasi Inovasi BUMI KRAKSAAN;
g. Hak dan Kewajiban;
h. Monitoring dan Evaluasi;
i. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 31 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo No 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) TA 2020 di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan
Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana Nasional serta tertib administrasi pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 08 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 13 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 41 Tahun 2018 ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 27 Tahun 2019 ;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 42 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Probolinggo diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan BAB II Pasal 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 31 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 26 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Peraturan ini berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. penyusutan arsip;
3. Dokumentasi Penyusutan;
4. Ketentuan Lain-Lain;
5. Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD NOMOR 32 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HONOR KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honor
Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Tidak Tetap
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 10
Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Probolinggo; 4. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Probolinggo.
Selain memperoleh penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pedoman Pegawai
Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, diberikan juga :
a. Honor Gaji Ketiga Belas sebesar 1 (satu) kali honor bulanan;
b. Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali honor bulanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 32 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk mencapai tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, pelaporan keuangan yang andal, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud disusunnya penilaian risiko adalah sebagai acuan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap Perangkat Daerah;
Tujuan disusunnya penilaian risiko adalah untuk :
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien;
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko.
3. Penyelenggaraan Penilaian Resiko;
4. kelembagaan Penilaian Resiko;
5. Pelaporan dan Evaluasi;
6. pembiayaan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD No 32 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Program JKN Berasal Dari Dana Kapitasi Fasilitas Kesehataan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk pelayanan kesehatan dasar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama perlu dijamin ketersediaan barang/jasa berupa obat dan perbekalan kesehatan, alat kesehatan dan barang/jasa lain sebagai penunjang operasional pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ;
b. Bahwa dalam rangka menjamm ketersediaan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu diatur mengenai mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang efektif dan efisien dalarn penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang Berasal Dari Dana Kapitasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
Perpres No 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres No 4 Tahun 2015:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Perpres No 32 Tahun 2014:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permenkes No 1148/MENKES/PER/VI/2011:
Permenkes No 19 Tahun 2014:
Permenkes No 28 Tahun 2014:
Permenkes No 59 Tahun 2014:
Permenkes No 63 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2013:
Perbup No 9 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 5 Tahun 2015.
Mengatur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 32 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
4. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 06 Tahun 2005
tentang Pedoman Perlindungan, Pengamanan dan
Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Maksud pengelolaan arsip vital untuk memberikan petunjuk dan acuan bagi
Perangkat Daerah dalam mengelola, melindungi, mengamankan,
menyelamatkan arsip vital dari kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
kemusnahan arsip;
2. Perumusan kebijakan pengelolaan arsip vital dilaksanakan secara sentralisasi
oleh Bupati. Pembinaan pengelolaan dan penyimpanan arsip vital di Lingkungan Pemerintah
Daerah dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
3. Perangkat Daerah pencipta arsip vital bertanggungjawab dalam
pengidentifikasian, pendataan, pengelolaan, penyimpanan, pelindungan,
pengamanan, penyelamatan, penentuan jangka simpan dan penggunaan arsip
vital yang diciptakannya;
4. Perangkat Daerah pencipta arsip vital wajib mengelola dan menyimpan arsip
vital ditempat yang terpisah dari arsip dinamis lainnya serta benar-benar dapat
menjamin keamanan dan keselamatan arsip vitalnya;
5. Arsip vital hanya dapat dipinjam dan digunakan atas rekomendasi Kepala
Perangkat Daerah pencipta arsip vital. Arsip vital tidak dapat dipinjamkan, digunakan dan tertutup bagi kepentingan
publik. Peminjaman arsip vital didasarkan pada prinsip keamanan, kehati-hatian,
prosedural, akuntabilitas dan ketaatan, agar arsip tidak sampai ditangan orang
yang tidak berhak meminjam dan menggunakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat