Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019

Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud disusunnya penilaian risiko adalah sebagai acuan bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dalam melakukan penilaian risiko di setiap Perangkat Daerah; Tujuan disusunnya penilaian risiko adalah untuk : a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko. 3. Penyelenggaraan Penilaian Resiko; 4. kelembagaan Penilaian Resiko; 5. Pelaporan dan Evaluasi; 6. pembiayaan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Resiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 32 Seri G1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan