Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019

Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud penetapan Indikator Kinerja Utama adalah untuk memperoleh gambaran atau sebagai alat ukur mengenai tingkat pencapaian sasaran atau tujuan sebagai penjabaran visi, misi dan strategis yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan, sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan; 3. Tujuan penetapan Indikator Kinerja Utama adalah : a. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; b. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategi organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja 4. Sistematika Indikator Kinerja Utama; 5. pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 31 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2019 No 31 Seri G1
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan