Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN
NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.07/2021 tentang Pengeloaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu menyediakan
dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)
dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar
8% (delapan persen) dari Dana Alokasi Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun
2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Pasal 1
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 dengan rincian sebagai berikut :
No Uraian Sebelum Pergeseran Setelah Pergeseran
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 131.417.232.000 131.417.232.000
b. Pendapatan Transfer Rp.
1.219.119.500.812 1.198.198.198.335
c. Lain-lain Pendapatan
Daerah Yang Sah
Rp.
73.319.400.000 73.369.400.000
Jumlah Pendapatan Rp.
1.423.856.132.812 1.402.984.830.335
2. Belanja Daerah
a. Belanja Operasi Rp.
1.108.995.151.958 1.164.155.755.013
b. Belanja Modal Rp.
189.560.566.550 189.649.943.869
c. Belanja Tidak Terduga Rp.
10.000.000.000 2.500.000.000
d. Belanja Transfer
Rp. 181.769.560.800 181.769.560.800
Jumlah Belanja Rp. 1.490.325.279.308 1.538.075.259.682
Surplus/(Defisit) Rp. (66.469.146.4960 (135.090.429.347)
3. Pembiayaan Netto
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 86.469.146.496 86.469.146.496
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 20.000.000.000 17.000.000.000
Pembiayaan Netto Rp. 66.469.146.496 69.469.146.496
Sisa Lebih Pembiayaan tahun
berkenaan (SILPA)
Rp.
0 (65.621.282.851)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 21 TAHUN 2021
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2022
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 34 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
peraturan bupati nomor 56 tahun 2021 Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021
Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
Daerah tahun anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, dalam
hal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah
dtetapkan sebelum informasi alokasi Dana Alokasi
Khusus Fisik per jenis/bidang/subbidang per Daerah
disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden
mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan
penganggaran Dana Alokasi Khusus Fisik mendahului
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah
mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 56 Tahun 2021
PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN ISI PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 14
(1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar
Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar
seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus
sembilan puluh rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.1.069.406.841.949 (satu triliun enam puluh Sembilan miliar
empat ratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan
ratus empat puluh Sembilan rupiah), yang terdiri atas :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Bunga;
d. Belanja Subsidi;
e. Belanja Hibah; dan
f. Belanja Bantuan Sosial.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam
ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar
Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam
ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus
tujuh puluh enam rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021
PERATURAN BUPATI NOMOR 16 TAHUN 2022
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP NAGARI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI PADANG PARIAMAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, perlu menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COvid-19) dan belanja prioritas lainnya paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari Dana Alokasi Umum; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 6) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita daerah kabupaten padang pariaman tahun 2022 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah
mempunyai peran penting dalam pelaksanaan
pembangunan daerah untuk peningkatan pelayanan publik,
pengembangan dan perekonomian daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Bupati
membentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang
memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan
barang/jasa pada Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 50 Tahun 2012, Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Padang Pariaman, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
3. Organisasi dan Tata Kerja
4. Sumber Daya Manusia Di UKPBJ
5 Karir, Tunjangan, Honorarium, Dan Pendidikan
6. Kode Etik Dan Standar Operasional Prosedur
7. Model Kematangan UKPBJ
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah dalam rangka menciptakan lapangan usaha, lapangan kerja dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu menambah penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah air minum kabupaten padang pariaman;
c. bahwa berdasarkan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman;
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang2-.undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 16 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini memuat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah : Nomor 12 Tahun 2014; Nomor 2 Tahun 2016; Nomor 11 Tahun 2016; Nomor 5 Tahun 2017; Nomor 7 Tahun 2018 diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah; Ketentuan Pasal 13 diubah; Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman diubah.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Daerah Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Padang Pariaman.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat