PERATURAN BUPATI (PERBUP) INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 DENGAN ISI PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT: Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.1.069.406.841.949 (satu triliun enam puluh Sembilan miliar empat ratus enam juta delapan ratus empat puluh satu ribu Sembilan ratus empat puluh Sembilan rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat