Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sebelum pergeseran direncanakan sebesar Rp.1.068.103.576.890 (satu triliun enam puluh delapan miliar seratus tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dan setelah pergerseran sebesar Rp.1.068.811.830.129 (satu triliun enam puluh delapan miliar delapan ratus sebelas juta delapan ratus tiga puluh ribu seratus dua puluh sembilan rupiah), yang terdiri atas : a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Bunga; d. Belanja Subsidi; e. Belanja Hibah; dan f. Belanja Bantuan Sosial. (2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebelum pergeseran sebesar Rp.747.708.033.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan juta tiga puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.747.661.118.676 (tujuh ratus empat puluh tujuh miliar enam ratus enam puluh satu juta seratus delapan belas ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). (3) Belanja Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum pergeseran sebesar Rp.307.298.714.214 (tiga ratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus empat belas rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.308.629.301.453 (tiga ratus delapan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus satu ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah). (4) Belanja Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol). (5) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp.0,00 (nol). (6) Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebelum pergeseran sebesar Rp.11.688.829.000 (sebelas miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah) dan setelah pergeseran sebesar Rp.11.113.410.000 (sebelas miliar seratus tiga belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). (7) Belanja Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp.1.408.000.000 (satu miliar empat ratus delapan juta rupiah). dan perubahan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Padang Pariaman
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Parit Malintang
Tanggal Penetapan
11 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2022
Tanggal Berlaku
11 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Padang Pariaman No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan bupati nomor 56 tahun 2021 Tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2022
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan