Pajak dan Retribusi Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengukur kinerja satuan
kerja perangkat daerah atas kegiatan
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
maka perlu menetapkan target pendapatan
pajak daerah dan retribusi daerah yang
dijabarkan secara tribulan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Pedoman Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun
2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 13);
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 52 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pendapatan Daerah Kota Pasuruan (Berita Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25).
Target Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun Anggaran 2015 dijabarkan secara tribulan
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 17);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 11);
Peraturan ini berisi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kata Pasuruan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2003 tentang Rukun Tetangga dan Rukun
Warga (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 03, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Pasuruan Nomor 06);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2003 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri E, Nomor 02);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud pembentukan Peraturan Walikota ini adalah memberikan pedoman dalam pembentukan LPMK;
3. Pedoman pembentukan LPMK bertujuan untuk:
a. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan aparatur Pemerintah Kota, terutama Kelurahan dan Kecamatan, dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan pembentukan LPMK; dan
b. mewujudkan upaya pemenuhan wadah untuk masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.
4. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
5. Pembentukkan;
6. Tugas Pokok dan Fungsi;
7. Hak dan Kewajban Pengurus;
8. Hubungan Kerja;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Sanksi Administratif;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memerhatikan jenis sampah, luas bangunan dan lokasi, serta ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 50);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 23) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 06);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan perubahan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Keluarga Miskin Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyediakan dan
menyalurkan beras bersubsidi bagi kelompok
masyarakat berpendapatan rendah dan rawan
pangan yang penyediaannya mengutamakan
pengadaan gabah/beras dari petani dalam negeri,
perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003
tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum)
BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 142);
3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun
2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi Kabupaten/Kota;
5. Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014
tentang Pedoman Umum Raskin 2015;
6. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 42 Tahun
2014 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Administrasi Kegiatan Tahun Anggaran 2015.
1. Tujuan Program Raskin adalah mengurangi
beban pengeluaran RTS melalui pemenuhan
sebagian kebutuhan pangan beras;
2. Walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan
program raskin di Kota dan membentuk Tim
Koordinasi Raskin Kota yang ditetapkan dengan
Keputusan Walikota. Tim Koordinasi Raskin Kota bertugas melakukan
koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi,
pelaksanaan, penyaluran, monitoring, dan
evaluasi, penanganan pengaduan serta
melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi
Raskin Provinsi;
3. Anggaran subsidi Raskin 2015 disediakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional
Tahun Anggaran 2015, DIPA Kementrian
Keuangan;
4. Pelaksanaan penyaluran raskin sampai TD
menjadi tugas dan tanggung jawab Perum Bulog. Untuk menjamin kelancaran proses penyaluran
raskin, Perum Bulog bersama Tim Koordinasi Raskin Kota menyusun rencana penyaluran
bulanan yang dituangkan dalam SPA;
5. Dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyaluran raskin kepada RTS-PM maka Tim
Koordinasi Raskin melakukan monitoring dan
evaluasi penyaluran raskin. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan
metode kunjungan lapangan (supervisi atau uji
petik), rapat koordinasi, pemantauan media, dan
pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 5 tahun 2014:
UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 46 tahun 1982:
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019:
Permenpan RB no 20 Tahun 2018:
Permendagri No 99 Tahun 2018:
Permendagri No 56 Tahun 2019:
Permenpan RB No 17 Tahun 2021:
Permenpan RB No 25 Tahun 2021:
Perda No 7 Tahun 2016:
Perwali Pasuruan No 3 Tahun 2022.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Susunan Organisasi:
3. Tugas Pokok dan Fungsi:
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka:
a. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 57);
b. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2018 Nomor 4);dan
c. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Uang Jasa Pengabdian bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14
Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah yang ketiga kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Insentif dan Dana Operasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
14. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pasuruan Tahun 2005-2025;
15. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kota Pasuruan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2015;
16. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 25 Tahun
2015;
17. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota;
Uang jasa pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat